Dark/Light Mode

Pimpinan DPR Sudah Sepakat Dibahas Usai Pemilu

RUU Desa Diplenokan Di Baleg

Selasa, 6 Februari 2024 07:45 WIB
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. DPR RI)
Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR ujug-ujug menggelar Rapat Kerja dengan Pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa. Padahal sebelumnya, Paripurna DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU Desa usai Pemilu.

Kemarin, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat pleno Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Rapat kerja dihadiri perwakilan 9 Fraksi di DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Namun, rapat tidak dihadiri perwakilan dari DPD.

RUU Desa ini menjadi kontro­versi lantaran memuat peruba­han masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun dan dapat dipilih dua kali. Adapun pengusul perubahan masa jabatan ini ternyata para kepala desa yang masa jabatan­nya bakal berakhir pada Februari 2024.

Baca juga : Indonesia Mau Bikin Aplikasi Digital Khusus Pengangguran

Supratman mengatakan, RUU Desa ini merupakan usul ini­siatif Pemerintah. Karenanya, Pemerintah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan sudah diserahkan ke DPR. Adapun rapat pleno RUU Desa ini membahas dua hal. Pertama, pengesahan jadwal pembahasan RUU. Kedua, pengesahan dan mekanisme pembahasan RUU.

“Jadwal rapat pembahasan RUU Desa telah disusun selama masa persidangan tahun 2023-2024 dan diharapkan pemba­hasan pada pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan hari ini, 5 Februari sampai pengambilan keputusan tingkat I,” kata Supratman saat memimpin Rapat Pleno.

Namun, anggota Baleg Taufik Basari keberatan dengan agenda tersebut. Diharapkan, Baleg tidak memplenokan RUU Desa untuk pengambilan keputusan.

Baca juga : Bawaslu Siapkan Strategi Pengawasan Masa Tenang

“Fraksi NasDem berharap ada pendalaman lebih dahulu. Kita bisa selesaikan pada masa persidangan berikutnya,” ujarnya.

Namun, Supratman tetap ngotot agar pengambilan kepu­tusan bisa diambil hari itu juga. Apalagi RUU Desa ini inisiatif DPR, sehingga jika terus ditunda-tunda akan memicu pertanyaan di masyarakat.

“Setidaknya RUU ini harus selesai di Baleg supaya mem­beri kepastian dan keterangan kepada kepala desa dan seluruh perangkat desa. Soal materi, kita bahas di tingkat panja,” sergahnya.

Baca juga : Rebut Depok Dari PKS!

“Yang penting kita setuju dulu karena kita kan mau masuk ke tingkat Panja. Karena ini jadi usul inisiatif DPR,” tambahnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.