Dark/Light Mode

Setor LHKPN ke KPK, Mahfud Imbau Menteri Lain Segera Lapor Juga

Senin, 2 Desember 2019 14:56 WIB
Mahfud MD (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Mahfud MD (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menko Polhukam Mahfud MD menyetorkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ke kantor KPK Senin siang (2/12). Rombongan Mahfud tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, mobil yang ditumpangi Mahfud tidak kunjung terlihat di lobi gedung. Rupanya, Mahfud beserta rombonganya masuk ke Gedung Merah Putih KPK lewat pintu belakang dan langsung menuju ruang pelaporan tanpa memberi keterangan kepada awak media.

Usai melapor, dia baru memberikan keterangan.  "Saya ke sini untuk memenuhi kewajiban sebagai penjabat negara yaitu menyerahkan LHKPN, hanya itu tidak ada yang lain," ujar Mahfud MD, di lobi Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga : Temui Mahfud MD, Menteri Siti Lapor Soal Penanganan Karhutla

Mahfud, yang terakhir melaporkan harta kekayaan pada 1 April 2013 sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menyebut ada penambahan harta kekayaan di dalam LHKPN miliknya. "Sejak zaman saya laporan terakhir itu tahun 2013, tentu ada penambahan. Kan sudah enam tahun," tuturnya. 

Dilihat dari laman elhkpn.kpk.go.id., Mahfud MD terakhir melaporkan hartanya pada 1 April 2013 saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam LHKPN tersebut, Mahfud tercatat memiliki harta senilai Rp 15 miliar dan 104.615 dolar AS. Rinciannya, 14 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 4,26 miliar yang tersebar di Jakarta, Sleman, dan Pamekasan. Kemudian, enam unit kendaraan bermotor dengan total nilai sebesar Rp 777 juta,  harta bergerak lainnya senilai Rp 73,2 juta, serta giro dan setara kas bernilai Rp 9,9 miliar dan 104.615 dolar AS.

Baca juga : Edson Tavares Pede Persija Menang Lawan Persela Lamongan

Sebelumnya, KPK mencatat ada beberapa menteri di Kabinet Indonesia Maju yang belum menyetor LHKPN. Mahfud MD pun mengimbau para menteri untuk segera melaporkan harta kekayaannya ke komisi antirasuah itu. 

"Iya lah (mengimbau). Menteri-menteri saya dengar yang agak lambat itu kan yang dari swasta, karena itu (LHKPN) memang rumit laporannya, bukan enggak mau, memang rumit," jelas dia.

Baca juga : Bikin Satu Permen, Cabut 40 Permen

"Kalau seperti saya ini kan sejak tahun 2002, saya laporan dua tahun sekali. Jadi pejabat dua tahun lapor, dua tahun lapor, sehingga tinggal nyambung aja, yang berubah mana, yang nyambung mana," tandas Mahfud. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.