Dark/Light Mode

12 Pegawai KPK Mundur, Menpan RB: Silakan...

Kamis, 12 Desember 2019 18:29 WIB
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: Humas PAN RB)
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo (Foto: Humas PAN RB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, 12 pegawainya yang mundur imbas pasca berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang berharap, jumlah itu tak bertambah lagi. "Hari ini saya tanda tangan lagi tuh beberapa mau keluar lagi. Mudah-mudahan nggak tambah lagi lah yang mau keluar," ujar Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/12).

Saut mengaku tak bisa menghalangi keputusan 12 pegawai itu. Menurutnya, itu merupakan pilihan karier 12 pegawai itu. "Ya kita nggak bisa menghalangi orang, kalau mau pindah karirnya. Mungkin, dia lebih nyaman di tempat lain," ucapnya.

Baca juga : Soal Penyelundupan Harley Di Garuda, KPK Tunggu Pendalaman Bea Cukai

Saut juga enggan menjelaskan lebih detil mengenai 12 pegawai yang mundur itu. Ia khawatir hal itu akan menganggu karier para pegawai itu. "Saya nggak mau menyebutkan, nanti mengganggu karier dia. Kan dia mau bekerja juga di tempat lain," kilahnya.

Soal pergantian status pegawai KPK menjadi ASN, Saut bilang, Sekjen KPK masih berkomunikasi dan membahasnya secara detail dengan pihak Kemenpan-RB.

Terpisah, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo tak mempermasalahkan adanya pegawai KPK yang memilih mundur ketimbang jadi ASN. Tjahjo mengatakan, hal itu merupakan hak tiap orang.

Baca juga : Pengusaha Ciputra Meninggal Dunia di Singapura

"Ya bebas. Mau jadi ASN mau nggak, mau mundur ya silakan saja. Itu hak asasi," ujar Tjahjo di Kantor Istana Wakil Presiden, Jl Veteran III, Jakarta, Kamis (12/12).

Pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN, saat ini masih dalam proses. Menteri asal PDIP itu berharap, peralihan status pegawai itu selesai, setelah pimpinan KPK yang baru dilantik pada 21 Desember mendatang.

"Menunggu ditetapkan, ada proses. Mudah-mudahan, dengan pelantikan pimpinan baru, sudah ada aturannya," harapnya.

Baca juga : KPK Masih Berunding Dengan Kemenpan RB

Tjahjo mengatakan, nantinya pengangkatan akan dilakukan secara serempak. Namun sistem penggajiannya, belum dibahas.

"Oh itu belum, ya nanti mau dibahas, termasuk tenaga honorer. Itu kan juga bukan hanya Menteri PAN-RB. Tetapi juga Menkeu karena dia yang punya uang, dan Sekneg yang mengeluarkan perpresnya," tandas Tjahjo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.