Dark/Light Mode

3 Pimpinannya Sudah Mundur, JAHID Anggap Langkah KPK Saat Ini Ilegal

Rabu, 9 Oktober 2019 00:01 WIB
Masa Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (JAHID) saat berunjuk rasa di Depan Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: Istimewa)
Masa Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (JAHID) saat berunjuk rasa di Depan Gedung KPK, Senin (7/10). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ratusan aktivis hukum yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Hukum Indonesia (JAHID) berunjuk rasa di Depan Gedung KPK, Senin (7/10). Mereka mendesak KPK menghentikan sementara proses penangan kasus. Alasannya, tiga pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif, sudah mengundurkan diri melalui konferensi pers penyerahan mandat ke Presiden, di Gedung Merah Putih, 13 September lalu. 

"Semua tindakan KPK beberapa hari ini kami anggap ilegal dan cacat hukum. Sebab, tiga pimpinan KPK terdahulu sudah menyatakan diri mundur dan pimpinan baru KPK belum dilantikan. Saat ini, telah terjadi kevakuman hukum di lembaga yang berasas lex spesialis tersebut, " ujar koordinator aksi JAHID, Wilfridus Yons Ebit.

Baca juga : Teganya, Myanmar Akan Anggap Orang Rohingya sebagai Warga Negara Asing

JAHID paham, meski tindakan penyerahan mandat ini belum diatur dalam Undang-Undang KPK. Namun, tindakan itu senapas dengan asas hukum retroaktif "ex post facto". Yaitu suatu hukum yang mengubah konsekuensi hukum terhadap tindakan yang dilakukan tiga komisioner sebelum suatu aturan hukum diberlakukan yang melekat pada KPK.

Yons Ebit juga menilai, proses operasional KPK terkait pemberantasan korupsi telah tersandera oleh kepentingan kelompok tertentu yang menjadi kuda troya di tubuh komisi antirasuah itu.

Baca juga : Kolam Susu dan Surga Pangan Bernama Indonesia

"Kalau kita lihat ini kebanyakan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Kami melayangkan mosi tidak percaya terhadap KPK. Diduga ada tangan-tangan bermain dalam agenda politik terselubung di atas panji suci Gedung Merah Putih, " ujar Ebit.

JAHID juga meminta KPK independen menangani kasus korupsi dan tidak melakukan politisasi kasus korupsi. [BRT]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.