Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Jilid V Janji Tak Obral SP3

Rabu, 18 Desember 2019 19:03 WIB
Wakil Ketua KPK  Jilid V Nawawi Pamolango (kiri) saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Senayan.
Wakil Ketua KPK Jilid V Nawawi Pamolango (kiri) saat rapat dengan Komisi III DPR di Gedung Senayan.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V terpilih Nawawi Pamolango mengatakan, di era kepemimpinannya nanti, dirinya janji tak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). 

Kewenangan itu tercantum dalam Pasal 40 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang berlaku 17 Oktober 2019 lalu. 

Di situ disebut, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Baca juga : PM Inggris Kampanye Ditemani Pacar Berbalut Sari

"Kalau untuk seakan-akan ada ruang (SP3) itu terus kita yang baru ini seakan-akan langsung menggunakan instrumen itu enggak juga. Enggak seperti itu juga," ujar Nawawi di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Dikatakan, kewenangan yang diatur dalam Undang Undang nomor 19/2019 hanya memberikan ruang bagi KPK menerbitkan SP3.Ruang ini diperlukan jika suatu saat terdapat hal-hal yang mengharuskan KPK menghentikan penyidikan, seperti tersangka meninggal dunia. 

"Tentu dilatarbelakangi dengan kemarin, misalnya ada yang meninggal karena tidak ada kewenangan itu tidak bisa diapa-apain orang gitu. Itu saja," tuturnya.

Baca juga : Pimpinan KPK Sebut UU KPK Versi Revisi Akan Lumpuhkan Penindakan

Ditegaskannya, penghentian suatu perkara dengan menerbitkan SP3 perlu dilandasi pertimbangan hukum yang kuat.Untuk itu, meski memiliki kewenangan, Nawawi menyatakan KPK tidak akan mengobral SP3."Tentu harus ada pertimbangan hukum. Tidak segampang itu juga," selorohnya.

Nawawi hadir di KPK untuk menjalani induksi atau pengenalan sebelum dilantik Presiden Jokowi pada Jumat (20/12) mendatang. Dalam induksi hari kedua ini, Nawawi dan pimpinan KPK Jilid V lainnya mendapat pembekalan mengenai bidang penindakan dan pengawasan internal. 

Meski demikian, kata Nawawi, dalam induksi ini belum dipaparkan lebih rinci mengenai perkara-perkara yang sedang ditangani KPK. Termasuk kasus yang menjadi pekerjaan rumah pimpinan Jilid V nantinya.

Baca juga : Mundur Dari Pimpinan KPK, Saut Dianggap Biasa

"Biasanya dalam memori serah terima itu akan terurai apa saja yang sudah mereka lakukan, tapi yang paling penting bagi kami apa yang belum mereka lakukan dan apa kendalanya. Itu saja," beber Nawawi. [OKT]


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.