Dark/Light Mode

Pimpinan KPK Sebut UU KPK Versi Revisi Akan Lumpuhkan Penindakan

Selasa, 17 September 2019 14:27 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah disahkan DPR dalam rapat paripurna, Selasa (17/9) siang ini.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, pengesahan revisi UU KPK akan berdampak pada kinerja komisi antirasuah. Syarif menilai, UU yang baru akan melumpuhkan penindakan KPK.

Baca juga : 3 Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Kemana Alex dan Basaria?

"UU KPK versi revisi akan melumpuhkan penindakan KPK," kata Syarif saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/9).

Syarif menyesalkan, sebagai pelaksana UU, KPK tidak dilibatkan untuk memberikan pandangan dalam proses revisi UU 30/2002 tersebut. Padahal, KPK telah menyurati DPR agar revisi UU KPK tersebut ditunda terlebih dahulu.

Baca juga : Mundur Dari Pimpinan KPK, Saut Dianggap Biasa

"Revisi yang disepakati, bahkan melampaui instruksi Presiden yang disampaikan dalam konferensi pers minggu yang lalu," sesalnya.

Revisi UU KPK tersebut menuai banyak polemik. Namun, Presiden Jokowi tetap menyetujui usulan yang diinisiasi DPR tersebut.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Setuju UU KPK Direvisi, Asal....

Sejumlah poin yang dinilai berpotensi melemahkan kinerja KPK di antaranya adalah pembentukan Dewan Pengawas oleh presiden, kewenangan SP3, penyadapan dan penggeledahan harus seizin Dewan Pengawas, seluruh Pegawai KPK adalah ASN, atau ASN yang diberi kewenangan penyidikan oleh UU, dan kedudukan KPK sebagai lembaga dalam rumpun eksekutif. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.