Dark/Light Mode

Kejagung Anteng, DPR Mulai Ngebut

Jiwasraya-Gate Nyenggol Ke Mana?

Jumat, 27 Desember 2019 09:19 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Jiwasraya-Gate yang diduga merugikan keuangan negara Rp 13,7 triliun itu, terus bergulir. Bolanya semakin liar. Entah siapa yang akan kesenggol. Entah ke mana akhir bola ini ditendang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memang masih anteng, tapi DPR mulai ngebut.

Meski sudah memulai penyidikan kasus Jiwasraya sejak 17 Desember, sampai sekarang korps Adhiyaksa itu belum juga menetapkan tersangka. Sementara DPR bersiap membentuk Pansus.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri menjawab normatif saat ditanya perkembangan kasus Jiwasraya. Menurutnya, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus berjalan.

“Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup dan memadai, akan ditetapkan dan diumumkan segera tersangkanya,” ujar Mukri saat dikontak Rakyat Merdeka, Kamis (26/12). Karena itu, dia belum bisa menyebut calon tersangka dalam kasus itu.

Hingga pekan lalu, Kejagung telah memeriksa 89 saksi. Kejagung telah membentuk tim yang terdiri dari 16 jaksa dengan rincian; 12 anggota dan empat orang pimpinan tim, khusus untuk menangani kasus ini sejak diambil alih dari Kejati DKI.

Bagaimana proses politik di DPR terkait kasus Jiwasraya? “Telah ada keputusan di Komisi VI untuk membentuk Panja atau Pansus Jiwasraya,” ujar Anggota Komisi VI DPR, Achmad Baidowi, Kamis (26/12).

Pembentukan Panja atau Pansus itu, dikatakan Baidowi, untuk memaksimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap kasus tersebut.

Baca juga : Kejagung Periksa 89 Saksi Kasus Jiwasraya

Politisi PPP itu menyarankan, pemerintah bisa membantu membayarkan terlebih dulu polis asuransi para nasabah. Dia tak ingin kasus Jiwasraya menjadi skandal Bank Century baru.

Selain itu, Baidowi juga mendorong BPK melakukan audit keuangan Jiwasraya secara menyeluruh. Audit BPK itu untuk menemukan potensi kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

“Kita juga menyerahkan masalah hukum kasus Jiwasraya kepada pihak aparat penegak hukum. Jiwasraya juga perlu melakukan efisiensi,” tandasnya.

Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima menjelaskan, rekomendasi pembebtukan Pansus sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko beberapa waktu lalu.

Selain pembentukan pansus, Komisi VI juga merekomendasikan penyelesaian permasalahan Jiwasraya lewat penegakan hukum tetap dijalankan.

“Dimulai dengan melakukan pencekalan terhadap Direksi Jiwasraya Periode 2013-2018, hingga ada kejelasan kasus,” ujar Aria, Kamis (26/12).

Politisi PDIP itu juga mendorong Direksi Jiwasraya agar mempersiapkan rencana strategis. Sebab, Jiwasraya juga tercatat memiliki ekuitas yang negatif. Salah satunya, melakukan investasi pada aset berisiko untuk mengejar imbal hasil tinggi.

Dia juga meminta Direksi Jiwasraya, untuk membuka komunikasi dengan nasabah polis bancassurance guna meminimalisir efek perpanjangan masalah yang akan timbul.

Baca juga : Semangati Para Atlet, Muhadjir Terbang Ke Manila

Sementara Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung menambahkan, usulan pembentukan Pansus tersebut akan dibahas pada masa sidang kedua nanti. Sebab, saat ini DPR sudah masuk masa reses.

Martin menyebut, urusan Jiwasraya harus mendapatkan perhatian. Kasus ini melibatkan banyak pihak, sehingga harus segera ditindaklanjuti. “Karena melibatkan banyak orang sebagai nasabah, bahkan ada juga yang berasal dari nasabah luar negeri,” tutur Martin.

Antengnya Kejagung dalam kasus Jiwasraya diprotes Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI adalah pelapor dugaan korupsi Jiwasraya di Kejati DKI Jakarta, 15 Oktober 2018. Kasus itu kemudian diambil alih Kejagung.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sudah mendesak Kejagung segera menetapkan tersangka kasus Jiwasraya pada saat perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, Juni 2019. Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum menetapkan tersangka.

Dia memberi waktu bagi Kejagung untuk menetapkan tersangka, Januari 2020. “Jika tidak, maka Februari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka,” ujar Boyamin, Kamis (26/12).

Boyamin berpendapat, ada empat orang yang layak menjadi tersangka dalam kasus ini. Dua orang, HR dan HP, berasal dari internal Jiwasraya. Sementara HH dan BTJ adalah pihak swasta yang diduga menikmati hasil penyimpangan.

HR dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya diduga melakukan pelanggaran, dengan menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Kemudian, membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notarial oleh Notaris.

“Dengan demikian, tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi,” tuturnya.

Baca juga : Revitalisasi Trotoar Kok Bahayakan Pengguna Jalan

Selain itu, HR dan HP juga diduga melanggar karena telah membeli saham-saham dengan risiko tinggi, serta tidak hati-hati, dan tidak melakukan manajemen risiko yang baik. Sehingga,.melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016. Terakhir, membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham berisiko tinggi dari 21 perusahaan, dengan harga pembelian Rp 3,9 triliun.

"Namun, ketika dijual kembali, mengalami kerugian Rp 2,7 triliun,” imbuh Boyamin.

Sementara HH dari pihak swasta, diduga melanggar lantaran menyerahkan 12 nama saham reksadana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 7,6 triliun. Namun, setelah dijual kembali oleh Jiwasraya, menimbulkan kerugian Rp 4,8 triliun.

Dia juga melakukan Bisnis Saham Langsung yang terdiri 4 nama. Dalam hal ini, Jiwasraya membayar Rp 5,2 triliun. Ketika dijual kembali, Jiwasraya rugi Rp 3,2 triliun.

Sedangkan BTJ, menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp 1,4 triliun. Namun ketika Jiwasraya menjual kembali, timbul kerugian Rp 484 miliar.

“Perbuatan empat orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp 11,2 triliun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar, karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp 13,7 triliun,” tandas Boyamin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.