Dark/Light Mode

Muhammadiyah Belum Dapat Lokasi Tambang

Bahlil: Kita Lagi Cari Yang Bagus

Rabu, 23 Juli 2025 08:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Rizki Syahputra/RM)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Foto: Rizki Syahputra/RM)

 Sebelumnya 
“Muhammadiyah sudah ikut aturan Pemerintah,” katanya.

Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Hikmah Muhammadiyah, M. Busyro Muqoddas mengamini hal tersebut. Ia menekankan, pencegahan korupsi harus menjadi agenda bersama. Muhammadiyah, kata Busyro, punya tanggung jawab moral untuk terlibat aktif, khususnya melalui pendidikan dan keteladanan etis.

Muhammadiyah, kata dia, telah menyerahkan hasil kajian terkait tata kelola di sektor pertambangan kepada KPK. Pihaknya juga siap menerima IUP dengan semangat mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Baca juga : Diluncurkan Presiden Prabowo, BRI Optimistis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Mampu Menjadi Tonggak Ekonomi Kerakyatan

“Organisasi ini berkomitmen mengelola sumber daya alam secara bertanggung jawab, dengan melibatkan profesional dari kalangan kader, warga persyarikatan, hingga akademisi, serta memanfaatkan teknologi guna meminimalisir dampak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ibnu Basuki Widodo mengingatkan, ormas keagamaan agar patuh terhadap regulasi. “Pengelolaan tambang oleh organisasi masyarakat harus mencerminkan kepatuhan hukum, komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan pada kesejahteraan masyarakat lokal,” kata Ibnu saat menerima audiensi PP Muhammadiyah, Selasa (22/7/2025).

Untuk diketahui, secara hukum Muhammadiyah memiliki dasar kuat untuk mengelola tambang. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini memperbolehkan ormas keagamaan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca juga : Mansur: Potensi Kecurangan Masih Mungkin Terjadi

Ketentuan teknis pemberian IUP kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Tak hanya di lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B), ormas keagamaan juga bisa mengelola tambang di wilayah lain.

Pemerintah menyiapkan enam wilayah pertambangan batu bara bekas PKP2B untuk badan usaha ormas keagamaan. Enam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tersebut adalah bekas wilayah Adaro Energy Tbk, PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kideco Jaya Agung, dan PT Multi Harapan Utama.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mendapatkan konsesi lahan bekas tambang milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) seluas 25–26 ribu hektare. PBNU telah resmi membentuk PT Berkah Usaha Muamalah Nusantara (BUMN) untuk mengelola tambang batu bara tersebut. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.