Dark/Light Mode

Dalam 2 Hari, Polisi Tilang 215 Penerobos Jalur Sepeda

Rabu, 27 November 2019 15:05 WIB
Polisi menindak pengendara motor yang langgar marka jalan di Jl. Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (25/11). (Foto: IG @tmcpoldametro)
Polisi menindak pengendara motor yang langgar marka jalan di Jl. Tarakan, Jakarta Pusat, Senin (25/11). (Foto: IG @tmcpoldametro)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ditlantas Polda Metro Jaya menjaring 215 pengendara yang nekat melintasi jalur sepeda, dalam dua hari terakhir sejak Senin (25/11). Mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor dengan jumlah 212. Disusul oleh mobil dan bajaj, masing-masing 2 dan 1. Dalam penindakan ini, polisi menyita 138 SIM dan 77 STNK. 

"Ada 66 pelanggaran di hari pertama, dan 149 pelanggaran di hari kedua. Pelanggaran paling banyak terjadi di ruas jalur sepeda di Jalan Pramuka, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (27/11).

Baca juga : Jatim Jadi Provinsi Terbaik Di Program Inovasi Desa

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda, pengguna maupun pemilik kendaraan yang menerobos jalur sepeda akan langsung ditilang.

“Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum, terhadap rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, kepolisian akan beri tilang. Begitu ada pelanggaran, akan didenda maksimum Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo. [HES]

Baca juga : Hari Guru, Telkomsel Luncurkan Paket Ilmupedia

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.