Dark/Light Mode

Jaga Alam, KLHK Buru Pelaku Pembalak Hutan

Sabtu, 21 Maret 2020 08:19 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya
Menteri LHK, Siti Nurbaya

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK), yang dipimpin Siti Nurbaya terus memburu pelaku perusakan hutan di daerah. Kejahatan ilegal logging menjadi prioritasnya sebagai bagian dari visi Presiden Jokowi. 

“Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Kasus ini tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Sabtu (21/03).
 
Ridho mengatakan, pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. 

“Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa. Sudah sepantasnya dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,” tegas Ridho. 

Baca juga : Gakkum Semakin Galak Saja

Diketahui, Balai Gakkum Wilayah Maluku Papua, menetapkan IQ (Komisaris CV SBM) sebagai tersangka pelaku illegal logging dan menahannya di Rutan Polda Maluku, Ambon. 

Balai juga mengamankan barang bukti, yaitu 1 alat berat loader (kepiting) merk Komatsu, 2 bulldozer merk Caterpillar, dan 25 batang kayu bulat gelondongan berbagai ukuran dan jenis. 

Kayu gelondongan itu diduga hasil dari illegal logging CV Sumber Berkat Makmur (SBM), di Desa Sabuai, Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.

Baca juga : Biar Investasi Moncer, Kemenhub: Perlu Pembenahan Regulasi Pelabuhan

“Saat ini, Penyidik Gakkum Maluku Papua, masih mendalami penyidikan dan menuntaskan kasus itu. Seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan sita dari Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Kelas II,” kata Yosep Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon, Balai Gakkum Maluku Papua. 

Penyidik akan menjerat IQ dengan Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dendan maksimum Rp 100 miliar, kata Yosep Nong menambahkan. 

Operasi penangkapan berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di media online. Kemudian tim intelegen Balai Gakkum – setelah mengumpulkan data dan informasi lebih banyak – menindaklanjuti dengan Operasi Pengamanan Hutan dan Peredaran Hasil Hutan, 4 Maret 2020. Tim melanjutkan dengan penyidikan hingga kemudian menahan IQ dan menyita barang bukti, 18 Maret 2020. [FIK]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.