Dark/Light Mode

Pemerintah RI - Swiss Sepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Dalam Masalah Pidana

Selasa, 5 Februari 2019 22:53 WIB
Menkumham, Yasonna H Laoly (kedua dari kiri) saat menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana /Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof di Swiss, Senin (4/2). (Foto: Kemenkumham).
Menkumham, Yasonna H Laoly (kedua dari kiri) saat menandatangani Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam masalah Pidana /Mutual Legal Assistance (MLA) antara Republik Indonesia dengan Konfederasi Swiss di Bernerhof di Swiss, Senin (4/2). (Foto: Kemenkumham).

 Sebelumnya 
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani tersebut menganut prinsip retroaktif. Prinsip tersebut memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.

Hal ini sangat penting untuk menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini. Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015.

Baca juga : Kementerian Pertanian: Produksi Di Dalam Negeri Pada Awal Tahun Berlimpah

Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. Kedua perundingan tersebut dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU.

Pasca penandatanganan perjanjian ini, Menkumham berharap dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nantinya segera meratifikasi agar perjanjian ini dapat langsung dimanfaatkan oleh para penegak hukum, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga : Bisnis Waralaba Masih Laris Manis

Pada kesempatan ini, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Dubes Muliaman Hadad dan Dubes Linggawaty Hakim serta K/L, khususnya kepada para pejabat dari Otoritas Pusat Kemenkumham, Kemenlu, Kemenkeu, Kejagung, Kepolisian, KPK, dan PPATK yang telah bersama-sama mewujudkan dan menyaksikan penanda tanganan Perjanjian MLA RI-Swiss ini. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.