Dark/Light Mode

Deadlinenya Seminggu Lagi

Kalau Pemda Tidak Segera Refocusing dan Realokasi Anggaran untuk Tangani Covid-19, Kemenkeu Bakal Pangkas APBD

Sabtu, 4 April 2020 22:34 WIB
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar (Foto: Istimewa)
Kapuspen Kemendagri, Bahtiar (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran untuk mencegah penyebaran dan mempercepat penanganan Covid-19 di lingkungan Pemda.

Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar di Jakarta, Sabtu (4/4).

“Sejak diterbitkannya Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah pada tanggal 14 Maret 2020 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/ Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan/atau Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 14 Maret 2020, dan selanjutnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berdasarkan data yang masuk, belum ada laporan atau realokasi yang signifikan dari APBD dalam mendukung penanganan Covid-19,” kata Bahtiar, kepada RMco.id, Sabtu (4/4).

Baca juga : Ara: Langkah Jokowi Realokasi Anggaran Negara untuk Atasi Covid-19 Sangat Tepat

Guna mendorong refocusing dan realokasi anggaran tersebut, Mendagri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Instruksi yang ditandatangani pada tanggal 2 April 2020 itu ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia.

“Banyak daerah yang belum melakukan refocusing dan realokasi. Oleh karena itu, Mendagri instruksikan selambat-lambatnya 7 hari ke depan, setelah instruksi ini diterbitkan. Seluruh daerah diminta segera melakukan recofusing dan realokasi, sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19 ini,” papar Bahtiar.

Baca juga : Seminggu Lagi Puasa, Pemerintah Harus Pastikan Kecukupan Bahan Pangan Sampai Lebaran

Menurutnya, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan. Terlebih, Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan.

“Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan oleh pemerintah daerah, maka besar kemungkinan, Kemenkeu akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD yang berdampak pada pengurangan APBD. Selain itu, secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) juga akan melaksanakan pemeriksaan. Termasuk Itjen Kemendagri, akan memastikan Pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19 ” tegasnya.

Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemda diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas.

Baca juga : Yasonna Bantah Tudingan Cari Kesempatan Bebaskan Napi Narkoba dan Korupsi

Pertama, penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup.

Ketiga, penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.