Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soroti Sayembara Tangkap Begal Berhadiah
Yusril: Vonis Bersalah Itu Wewenang Hakim
Senin, 27 Juli 2026 06:55 WIB
Sebelumnya
Menurut dia, masyarakat perlu didorong untuk berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan, tetapi tetap berada dalam koridor hukum.
Polri juga perlu mengajarkan masyarakat bagaimana mencegah pembegalan dan bagaimana melaporkan apabila terjadi atau diduga akan terjadi tindak pidana.
Dengan demikian, masyarakat tidak terdorong melakukan tindakan main hakim sendiri.
Baca juga : Tetap Pada Posisi Penyeimbang, PDIP Akui Sehati Dengan Pemerintah
Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan aparat yang berwenang.
Yusril menegaskan, negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara. Korban pembegalan harus memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Namun, pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” tegasnya.
Baca juga : Pastikan Maju Pileg 2029, Kaesang Bakal Bertarung Di Dapil Puan Maharani
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menambahkan, amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerintahkan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia. Karena itu, perlindungan terhadap korban sekaligus penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum.
Menurutnya, tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat berada di tangan Polri. Sedangkan masyarakat berkewajiban membantu aparat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Senin, 27 Juli 2026 dengan judul "Soroti Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Yusril: Vonis Bersalah Itu Wewenang Hakim"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya