Dark/Light Mode

Untuk KUR Yang Terdampak Covid-19

Pemerintah Bebaskan Pembayaran Bunga dan Tunda Pokok Angsuran Kredit, Paling Lama 6 Bulan

Kamis, 9 April 2020 09:15 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Humas Kemenko Perekonomian)

 Sebelumnya 
Sedangkan calon debitur KUR yang baru, akan diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan.

Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan.

"Mereka juga dapat mengakses KUR secara online," ujar Airlangga.

Berikut ini kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus:

Baca juga : PWI Peduli Salurkan Sembako dan Alat Kesehatan di Kabupaten Bogor

Syarat Umum:

a. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yang meliputi: (i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau (ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok

b. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:

Baca juga : Bantu Nutrisi Tenaga Medis Covid-19, Pertamina Berdayakan Kelompok Binaan CSR di Ternate

Penerima KUR mengalami penurunan usaha karena kondisi di bawah ini:

a. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat.

b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19.

c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Baca juga : Kurangi Dampak Pandemi Covid-19, BI Relaksasi Kewajiban Pelaporan dan Pengenaan Sanksi Terkait DHE

Sebagai informasi tambahan, total akumulasi penyaluran KUR terhitung Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 mencapai Rp 507,00 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19 persen.

Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun, atau 18,42 persen dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Sementara porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020, mencapai 57,30 persen atau Rp 20,05 triliun.

Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28 persen), jasa (16 persen), dan industri pengolahan (11 persen). [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.