Dark/Light Mode

Dipulangkan Menteri Ida

Akibat Covid-19, 433 Calon TKI Gagal Kerja ke Luar Negeri

Jumat, 17 April 2020 19:50 WIB
Menaker Ida Fauziah (kanan) menyapa para calon TKI yang akan dipulangkan ke kampung halaman karena gagal berangkat ke luar negeri akibat wabah corona. (Foto: Dok. Kemenaker)
Menaker Ida Fauziah (kanan) menyapa para calon TKI yang akan dipulangkan ke kampung halaman karena gagal berangkat ke luar negeri akibat wabah corona. (Foto: Dok. Kemenaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah secara simbolis melepas kepulangan 101 Calon Pekerja Migran (CPMI) atau calon TKI yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi Covid-19. Pemulangan 101 CPMI total 433 CPMI yang gagal berangkat tersebut sebagai bentuk respons Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas permintaan CPMI melalui video agar segera dipulangkan ke kampung halaman.  

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI," kata Ida Fauziyah saat melakukan sidak di Perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), PT SKA .di kota Bekasi, Jawa Barat, Jum'at (17/4).  

Baca juga : Jurus India Hadapi Covid-19, Lockdown Sambil Bantu Negara Lain

Dalam sidak itu, Ida didampingi, Plt Dirjen Binapenta Aris Wahyudi, Plt Dirjen Binwasnaker dan K3 Iswandi Hari, Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana, Karo Humas Soes Hindharno, dan Kadisnaker kota Bekasi Ika Indah Yarti.  

Ida menjelaskan, penghentian sementara penempatan ini merupakan upaya pelindungan bagi seluruh PMI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, serta upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19. Saat ini Covid-19 telah menjadi pandemi global. Bukan hanya di Indonesia, tetapi lebih dari 209 negara, termasuk di negara penempatan. "Jadi, kita harus berhati-hati dan menjalankan standar protokol kesehatan," lanjut Ida.  

Baca juga : Ketua MPR: Tangkal Penularan Covid-19, Bangun Sinergi dengan Kepala Desa

Penghentian sementara penempatan PMI ini, kata Ida, sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151/2020 sebagai upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI. Penghentian penempatan PMI berakhir apabila kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kembali normal dari wabah Covid-19.  

"Jadi, saat ini anak-anakku belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita imbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo," kata Ida.  

Baca juga : Program PKT Diperkirakan Serap Jutaan Tenaga Kerja Per Hari

Politisi PKB ini memastikan, 101 CPMI pulang dengan protokol kesehatan yang benar dengan kendaraan transportasi dan telah menghubungi kepala dinas untuk menjemputnya. "Saya himbau ketika sesampainya di kampung halaman tetap mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan karantina mandiri selama 14 hari." [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.