Dark/Light Mode

Terapkan Physical Distancing

Pelaku Pembalakan Kayu Ilegal Disidang Online

Selasa, 31 Maret 2020 09:44 WIB
Kasus pembalak liar disidang oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kalimantan Timur, melalui video conference, Senin (30/03). 
Kasus pembalak liar disidang oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kalimantan Timur, melalui video conference, Senin (30/03). 

RM.id  Rakyat Merdeka - Darurat corona, terdakwa kasus illegal logging, Mansur bin Delewa (50), disidang oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kalimantan Timur, melalui video conference, Senin (30/03). 

Sidang online ini disampaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),  yang dipimpin Siti Nurbaya, Selasa (31/03). 

"Kami mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh Majelis Hakim PN Sendawar Kutai Barat, dalam persidangan melalui video conference ini," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani.

Baca juga : Lengang Di Tengah Kota Masih Rame Di Pinggiran

Ia mengatakan, bahwa penggunaan video conference ini merupakan terobosan dalam penegakan hukum. Hal tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus corona, juga sebagai penerapan physical distancing demi memutus rantai penyebaran covid-19.

Ridho menambahkan, bahwa proses penegakan hukum terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini. 

Ini menunjukkan, bahwa negara hadir untuk melindungi sumberdaya alam, dan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca juga : Dukung Physical Distancing, Tito Luncurkan Chatbot Gisa Adminduk

"Kami tidak akan berhenti untuk melakukan pengawasan, dan menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan, sesuai arahan Menteri LHK," pungkas Rasio Ridho Sani.

Kasus illegal logging ini diungkap atas kerja sama dengan Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Sendawar, serta BPHP Wilayah IX Samarinda dan BPKH Wilayah IV, Samarinda.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 dan Ayat 2 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.[FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.