Dark/Light Mode

Haji 2020 Batal, 58 Jemaah Tarik Setoran Pelunasan

Selasa, 9 Juni 2020 20:37 WIB
Pemerintah memutuskan pembatalan haji 2020 di masa pandemi.
Pemerintah memutuskan pembatalan haji 2020 di masa pandemi.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 58 jemaah reguler mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya hajinya setelah pemerintah memutuskan pembatalan keberangkatan jemaah 
Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441H/2020M pada, 2 Juni 2020.

"Sepekan pembatalan keberangkatan, ada 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin di Jakarta, Selasa (9/06).

“Jumlah ini yang akan kami proses dan ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan," sambungnya. 

Baca juga : Haji 2020 dan Dananya

Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang  Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya. 

Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan,  bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih,  fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji  (perlihatkan aslinya), fotokopi KTP Dan  nomor telepon yang bisa dihubungi.

Pengajuan tersebut, akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah. 

Baca juga : Haji Tahun Ini Dibatalkan, Bamsoet Ajak Jamaah Terima dengan Lapang Dada

"Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 sembilan hari dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di BPKH dan dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.

Kasubdit Pendaftaran Haji Ahmad Khanif menambahkan, 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatera Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), NTB (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).

Jemaah ini mendaftar melalui enam BPS, yaitu Bank Riau (5), Bank Muamalat Indonesia (5), BNI Syariah (4), BRI Syariah (10), Bank Syariah Mandiri (33), dan Bank Mega Syariah (1). [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.