Dark/Light Mode

Mendikbud: Yang Boleh Masuk Sekolah Cuma Warga Zona Hijau, Jumlahnya Cuma 6 Persen

Senin, 15 Juni 2020 18:26 WIB
Tangkapan layar Mendikbud Nadiem Makarim saat mengumumkan rencana Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6). (Sumber: YouTube)
Tangkapan layar Mendikbud Nadiem Makarim saat mengumumkan rencana Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6). (Sumber: YouTube)

 Sebelumnya 
Proses pengambilan keputusan mengenai pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau, dilakukan dengan sangat ketat dengan persyaratan berlapis.

Syarat pertama dan utama, satuan pendidikan harus berada di zona hijau. Kedua, harus ada izin dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Ketiga, satuan pendidikan harus sudah memenuhi semua daftar periksa, dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca juga : Surabaya Zona Hitam, Kalsel Diserang OTG

Syarat terakhir, keempat, orang tua atau wali murid menyetujui putra atau putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tegas Nadiem.

Baca juga : Modernland Berikan Paket Sembako Pada Warga Terdampak Corona di Jaktim

Ia mengajak semua pihak - termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat -bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.

"Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," tandas Nadiem. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.