Dark/Light Mode

Tinggal Diteken Jokowi, Gaji Ke-13 Cair Minggu Depan

Sabtu, 1 Agustus 2020 16:53 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: ist)
Ilustrasi PNS. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar gembira buat PNS. Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 terkait dengan gaji ke-13. Dengan begitu, gaji ke-13 akan segera dicairkan.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, telah memberikan naskah hasil revisi kedua PP tersebut kepada Presiden Jokowi. Setelah Jokowi menandatangani PP tersebut, pemerintah menargetkan pencairan gaji ke-13 akan dilakukan pekan kedua Agustus ini.

"Iya benar. PP-nya sudah selesai dan sudah diserahkan kepada Pak Presiden. Pencairannya tunggu persetujuan presiden. Inshaallah minggu depan," ujar Dwi, Sabtu (1/8).

Baca juga : Pariwisata Dibuka, Roda Ekonomi Bali Kembali Menggeliat

Di tempat yang terpisah, Staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, gaji ke-13 akan cair kalau PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 38 Tahun 2019 sudah rampung. Dia bilang, beleid hasil revisi dari kedua PP itu akan menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan gaji ke-13.

"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran)," ujar Yustinus.

Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar. Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.

Baca juga : Jokowi Gak Mau Geer

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II. Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun.

Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, gaji ke-13 ASN, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dapat menjadi stimulus pertumbuhan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga : Negatif Corona, Jokowi Girang Banget

"Tentu anggaran yang diberikan kepada PNS, ASN, dan TNI ini sebesar Rp28,5 triliun ini diharapkan menjadi stimulus bagi perekonomian. Ini menambah daya beli masyarakat melalui PNS, ASN, dan TNI, dan Polri," ujar Airlangga di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa saat pandemi Covid-19, demand side menjadi terganggu. Karena itu, langkah untuk mendorong permintaan yang tinggi untuk pertumbuhan makroekonomi dilakukan dengan mencairkan gaji ke-13 para aparatur dan abdi negara itu.

"Di dalam pandemi ini yang terganggu adalah demand side sehingga apapun yang bisa kita dorong untuk mendorong demand side ini untuk membantu supply sehingga recovery akan lebih bergerak," katanya. [WE]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.