Dark/Light Mode

Ombudsman Sarankan Pemprov DKI Dahulukan Raperda Protokol Kesehatan Dibanding Jaringan Utilitas

Rabu, 5 Agustus 2020 19:47 WIB
Lawan Covid-19/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Lawan Covid-19/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta mendahulukan penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Protokol Kesehatan dibanding Raperda Jaringan Utilitas. Sebab, dalam situasi pandemi seperti sekarang, kebutuhan yang mendesak adalah keselamatan warga. 

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memang sedang menyusul Raperda tentang Jaringan Utilitas. Raperda ini nantinya mengatur mengenai penyediaan jaringan utilitas.

Baca juga : Terapkan Protokol Kesehatan, 143 Desa di Ciamis Siap Laksanakan Pilkades Serentak

Kepala Perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan, saat ini aturan menggenai Protokol Kesehatan masih dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Menurut Teguh, dengan Pergub itu, Pemprov DKI tidak bisa menggenakan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Selain itu, sanksi kepada masyarakat melalui Pergub juga rawan digugatan di PTUN. Makanya, dia heran kenapa Pemrov DKI mendahulukan Raperda Jaringan Utilitas. "Ini kok Pemprov kayanya ngotot menyusun Raperda yang tak memenuhi unsur kedaruratan,” ucapnya.

Baca juga : Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Menanti

Menurut Teguh, untuk saat ini, jaringan utilitas sebaiknya dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah. Sebab, menyediakan infrastruktur tersebut memang sudah menjadi kewajiban pemerintah. 

"Jaringan itu disediakan untuk utilitas yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Karena itu, sebaiknya dikelola saja sendiri supaya tidak jadi ajang bisnis. Ini merupakan bagian dari pelayanan publik," tegasnya.

Baca juga : Bangkitkan Lagi Pariwisata Bali Protokol Kesehatan Harga Mati

Teguh menambahkan, pengelolaan jaringan utilitas yang diserahkan ke BUMD bukan berarti tanpa persoalan. Sebab, dari pengalaman sebelumnya, banyak BUMD justru membuat kontrak kerja sama dengan pihak ketiga. Tidak jarang, justru Pemprov malah tidak mendapatkan keuntungan apa pun. "Dari pada Pemprov DKI membuat Perda yang tak ada kaitannya dengan kedaruratan, lebih baik mereka mempelajari terlebih dahulu seluruh kontrak-kontrak yang dilakukan oleh BUMD terkait dengan perjanjian dengan pihak ke tiga," ucapnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.