Dark/Light Mode

Kewenangan Terbatas, Ombudsman Seperti Macan Ompong

Selasa, 11 Agustus 2020 17:17 WIB
Kewenangan Terbatas, Ombudsman Seperti Macan Ompong

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman (Pansel Ombudsman), Chandra M Hamzah ingin Ombudsman tidak menjadi lembaga macan ompong. 

Karena itu, kata Chandra dibutuhkan sosok negarawan yang berwibawa dan memiliki jaringan luas untuk memimpin Ombudsman selama 5 tahun ke depan. 

Mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) ini mengatakan, karakter tersebut dibutuhkan agar setiap rekomendasi yang dikeluarkan bisa dijalankan oleh lembaga penyelenggara negara dalam bidang pelayanan publik. 

"Diperlukan sosok yang bisa melakukan persuasi agar rekomendasinya dijalankan. Kita ingin ada perbaikan lembaga pelayanan publik dan itu memang bukan hal yang mudah. Maka diperlukan kewibawaan anggota agar rekomendasi bisa dijalankan," kata Chandra dalam diskusi Online tentang Interview dengan Pansel Ombudsman, Selasa (11/8).

Chandra sendiri tidak menampik adanya stigma bahwa Ombudsman dicap seperti macan ompong karena rekomendasi yang dikeluarkannya tidak dilaksanakan. 

Baca juga : 4 Kecamatan Terdampak Abu Vulkanik Sinabung

Hal itu dikarenakan memang tidak ada kekuatan hukum yang mengikat dalam setiap rekomendasinya. Terlebih lagi, Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum.

Begitu juga dengan kewenangannya yang sebatas melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat publik, memberi saran kepada Presiden, kepala daerah, maupun parlemen. 

Namun bagaimanapun, Ombudsman sangat dibutuhkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

"Jadi rekomendasi itu lebih kepada anjuran. Mungkin tidak dijalankan karena dianggap rekomendasinya enggak pas atau berlebihan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Chandra berharap Ombudsman tidak terpaku mengeluarkan rekomendasi, tapi bisa mediasi dan rekonsiliasi..

Baca juga : Kementan Berupaya Wujudkan Satu Data Peternakan dan Kesehatan Hewan

Diketahui Ombudsman telah membuka pendaftaran calon anggota sejak 27 Juli 2020 dan akan ditutup pada 18 Agustus 2020. 

Sejauh ini, sudah ada hampir 100 orang peserta dengan beragam latar belakang ilmu.

Chandra menyebut pihaknya membutuhkan setidaknya para peserta memiliki pengalaman selama 15 tahun dalam bidang hukum dan pelayanan publik, seperti perhubungan, pendidikan, kesehatan, pertanahan, hukum, dll.

"Paling ideal kita bisa mendapatkan 18 calon yang bagus, baik dari sisi integritas, profesionalitas dan leadership. Jadi ketika kita serahkan ke DPR maka yang terpilih itu adalah calon-calon yang terbaik," ujar Chandra. 

Ombudsman juga menggandeng lembaga lain untuk membantu proses seleksi. Mulai dari BNPT, KPK, Polri, Mahkamah Agung, BI, OJK, Dirjen Pajak, PPATK, sampai BNN.

Baca juga : Tantangan Pelaksanaan Kompetisi MIPA pada Masa Pandemi

Semua itu dilakukan agar anggota terpilih bebas dari catatan kriminal, narkoba, finansial yang buruk sampai pelanggaran HAM. 

Karena anggota Ombudsman terpilih nantinya memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya. "Jadi kalau memang tidak bermasalah tidak perlu takut," ungkapnya.

Selain itu, agar masyarakat semakin percaya, Ombudsman juga harus meningkatkan transparansi, termasuk dengan mengungkapkan penghasilan para komisionernya. 

Saat ini, pendapatan ketua Ombudsman setiap bulan berkisar di angka Rp 61 juta, Wakil Ketua Rp 56 juta dan anggota Rp 50 juta. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.