Dark/Light Mode

Selamatkan Duit Negara 10 Triliun

KPK Masih Hidup Lho...

Rabu, 19 Agustus 2020 05:29 WIB
Selamatkan Duit Negara 10 Triliun KPK Masih Hidup Lho...

RM.id  Rakyat Merdeka - KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri cs memang masih hidup, tapi tidak seheboh era pim pinan-pimpinan sebelumnya. Terbukti, pada semester I tahun 2020, Firli cs berhasil menyelamatkan duit negara senilai Rp 10 triliun.

Duit negara Rp 10,4 triliun itu merupakan potensi kerugian daerah yang berhasil dicegah KPK. Penyelamatan potensi kerugian daerah itu berasal dari intervensi pada upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penertiban aset, piutang daerah, hingga sertifikasi lahan.

“Ini hasil pencegahan,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers Capaian Kinerja KPK Semester I Tahun 2020 di Gedung Merah Putih KPK, kemarin.

Dalam konferensi pers itu, semua pimpinan, minus Waka KPK Alexander Marwata, hadir. Ghufron merinci, potensi kerugian keuangan daerah yang telah diselamatkan.

Rincianya, terdiri dari penagihan tunggakan piutang pemerintah daerah Rp 2,9 triliun, penerbitan dan pemulihan 1.093 aset senilai Rp 845 miliar, dan sertifikasi 6.355 aset senilai Rp 4,2 triliun.

Lalu sisanya, serah terima 184 unit fasum fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial alias fasos senilai Rp 2,4 triliun. Menurutnya, upaya optimalisasi PAD yang dilakukan KPK sejak tahun lalu telah memperbaiki basis penerimaan daerah.

Baca juga : Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK Dan BPN Se-Provinsi Jambi

Di tengah kondisi pandemi Covid-19, ada penurunan PAD di semester I. Tapi penurunannya hanya 2,89 persen, dari semula Rp 83,3 triliun menjadi Rp 80,9 triliun.

“Penurunannya cukup tidak signifikan,” imbuhnya. Ghufron memastikan, KPK akan terus mendorong dan mendampingi perbaikan tata kelola pemerintahan di seluruh pemerintah daerah.

Pendampingan tersebut meliputi delapan area intervensi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pengadaan barang/jasa, penguat an peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), optimalisasi penerimaan daerah (OPD), manajemen aset daerah, dan manajemen dana desa.

Waka KPK Nawawi Pomolango menambahkan, komisinya juga sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 100 miliar ke kas negara sepanjang semester I tahun 2020.

PNBP itu berasal dari penanganan perkara sebagai bagian pemulihan aset atau asset recovery. Rinciannya, dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan, dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Salah satu contoh hibah itu adalah aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp 36,9 miliar yang diserahkan KPK kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga : KPK Apresiasi Kerjasama PLN Dan BPN Gorontalo

“Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus kepada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery,” beber Nawawi.

Semester I tahun ini, KPK melakukan 78 penyelidikan dan 160 penyidikan. Sebanyak 117 penyidikan, dilakukan sebelum tahun 2020. Sementara 43 sisanya merupakan penyidikan baru.

Dua penyidikan berasal dari dua OTT yang dilakukan KPK pada JanuariJuni 2020, yakni OTT Bupati Sidoarjo Saifullah dan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dari 43 penyidikan baru itu, tersangkanya ada 53. Sebanyak 38 di antaranya sudah ditahan. Dalam proses penyidikan, komisi antirasuah telah memeriksa 3.512 saksi. KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali.

Di tingkat penuntutan, komisi superbody saat ini menangani total 99 perkara. Sebanyak 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020.

Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ketua KPK Firli Bahuri menambahkan, komisi antirasuah kini menerapkan strategi baru dalam memberantas korupsi.

Baca juga : Memalukan! Banyak Orang Kaya Masih Pakai Tabung Gas Melon

Jika diibaratkan sepak bola, KPK kini menggunakan formasi dengan tiga striker; pendidikan masyarakat, pencegahan, dan penindakan.

“KPK ke depan, kita rumuskan pemberantasan korupsi tidak sekadar menekankan penindakan,” tuturnya.

Menurut Firli, pendidikan masyarakat diperlukan agar terbentuk kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan korupsi. Sementara pencegahan, untuk menutup peluang dan kesempatan korupsi.

Pendekatan pencegahan dilakukan dengan cara perbaikan sistem. “Kami memahami korupsi terjadi karena gagalnya sistem, lemahnya sistem, dan buruknya sistem,” ujar eks Kapolda Sumsel itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.