Dark/Light Mode

Wakil Jaksa Agung Bicara Kasus Cessie Bank Bali

`Saya Telah Eksekusi Uang 546 M Djoko Tjandra Di Bank Permata...`

Rabu, 26 Agustus 2020 06:42 WIB
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi.  (Istimewa)
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Geram disudutkan, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi buka Pelaksanaan Eksekusi Kasus Hak Tagih Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra senilai Rp 546 miliar di Bank Permata. Untung meluruskan sejumlah pemberitaan dan informasi miring terkait eksekusi hak tagih atau cessie Bank Bali terhadap kejahatan yang dilakukan Djoko Soegiarto Tjandra senilai Rp 546 miliar.

Mantan Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Republik Indonesia (Kabandiklat) itu geram dengan sejumlah pemberitaan yang simpang siur, yang cenderung menyudutkan kinerja Kejaksaan.

“Saya Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Setia Untung Arimuladi, saat itu pada tanggal 29 Juni 2009, pukul 19.00 WIB, saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) waktu itu, telah melaksanakan eksekusi uang milik Djoko Tjandra di escroll account kurang lebih senilai Rp 546 miliar di Bank Permata. Saya selaku jaksa eksekutor telah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Setia Untung Arimuladi, dalam konperensi pers, di kantor sementara, Komplek Badiklat Kejaksaan Republik Indonesia, Ragunan, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca juga : Wakil Jaksa Agung Tegaskan Duit Djoko Tjandra Rp 546 M Sudah Dieksekusi

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) ini meluruskan sejumlah kesimpangsiuran pemberitaan yang cenderung menyerang dan menyudutkan kejaksaan dalam penanganan perkara ini.

“Perlu saya luruskan beritaberita yang simpang siur dan menyesatkan warga masyarakat. Ini saya buka bukti-bukti pelaksanaan eksekusi itu di Bank Permata,” tandas Untung.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau (Kajati Riau) itu melanjutkan, pada pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Juni 2009 itu, proses administrasinya sangat panjang dan alot.

Baca juga : Rabu, Polri Gelar Perkara

Saat itu pelaksanaan eksekusi juga diliput oleh media massa. Dia menunjukkan surat perintah pelaksanaan eksekusi.

“Saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memerintahkan anggota saya, salah satunya Kepala Seksi Pidana Khusus, Saudara Sila Pulungan. Dan bahkan eksekusi pun ke Bank Permata, saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi,” lanjutnya.

Kemudian, mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) itu menunjukkan bukti Berita Acara Eksekusi yang ditandatangani oleh Pejabat Bank Permata saat itu.

Baca juga : Djoko Tjandra Makan Banyak Korban

Pelaksanaan eksekusi dilakukan pada Hari Senin, tanggal 29 Juni 2009. Eksekusi yang dilakukan oleh jaksa terhadap uang sebesar Rp 546 miliar itu dilakukan secara Real Time Gross Settlement atau RTGS, yang langsung disetorkan ke Kas Perbendaharaan Negara di Kementerian Keuangan.

“Ini bukti setor, yang langsung disetorkan ke Kas Perbendaharaan Negara,” tunjuknya.

Jika ada pihak yang merasa tidak yakin, Setia Untung Arimuladi menantang semua pihak untuk membuktikan apakah dirinya benar melaksanakan eksekusi itu atau tidak. [JON]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.