Dark/Light Mode

Tak Diburu KPK, Tak Disebut Wahyu

Hasto Bisa Bernafas Lega

Kamis, 16 Januari 2020 06:25 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bisa bernafas lega. Pasalnya, Komisioner KPU yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Wahyu Setiawan tak menyebut Hasto terlibat dalam kasus suap Penggantian Antar Waktu (PAW). 

Ketua KPK Firli Bahuri juga menyatakan, tidak sedang memburu Hasto. Kemarin, Wahyu menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Gedung KPK. 

Dalam kesempatan itu, Wahyu mengatakan, Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, dan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Johan Budi mengetahui soal PAW anggota DPR dari PDIP. 

Wahyu mengaku, berada dalam posisi yang sulit ketika menanggapi permintaan PDIP yang memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih. 

Soalnya, dia berkawan dekat dengan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan advokat Doni.Agustiani dan Saeful menyandang status tersangka dalam perkara ini. 

Baca juga : Hari Ini, KA Bandara Sudah Bisa Beroperasi Lagi

“Saya dalam posisi sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya,” tutur Wahyu. 

Ketiganya, kata Wahyu, kerap mengajak bertemu di luar kantor untuk membahas PAW, Harun Masiku. Dia mengklaim, berkali-kali menjelaskan, hal itu tidak bisa dilakukan karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tetapi, katanya, sulit membedakan antara hubungan kawan dekat dan pekerjaan. 

“Memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya teman lama Bu Tio orang yang saya hormati dan saya anggap kakak saya sendiri. Jadi saya sangat sulit situasinya,” jelasnya. 

Persoalan itu, sempat disampaikannya ke Arief dan Evi. Dia khawatir akan adanya pemakelaran dalam permohonan tersebut. 

“Saya pernah menyampaikan di chatting saya, saya mohon surat-surat penolakan terhadap PDI-P segera dikeluarkan karena ada situasi permakelaran,” beber Wahyu. 

Baca juga : Digebuk Parma, Debut Gattuso Tercoreng

Wahyu bahkan sempat meminta Arief untuk supaya menghubungi Harun Masiku, yang disebutnya tak dikenalnya. Arief diminta Wahyu untuk menyampaikan, permohonan PAW PDIP tidak dapat dilaksanakan KPU. “Kasihan Harun,” seloroh dia. 

Penolakan itu, juga sempat disampaikan Wahyu kepada Johan Budi. Namun, Wahyu tak menyebutkan lebih lanjut bagaimana tanggapan Johan Budi. 

Nama Hasto, yang santer disebut terlibat dalam kasus ini, tak disebut oleh Wahyu. KPK sendiri sudah memastikan tidak memburu Sekjen PDIP itu. 

“Enggak, saya tidak ada konfirmasi itu. Tidak ada konfirmasi itu ya,” tegas Ketua KPK Firli Bahuri di Komplek DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/1). 

Sementara itu, “melawan” KPK, PDIP membentuk tim hukum. Pembentukan tim hukum tersebut diumumkan oleh Hasto dan Ketua DPP PDIP Yasonna Laoly. “DPP memutuskan membentuk tim hukum,” ujar Hasto di kantor DPP PDIP, semalam. 

Baca juga : KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik

Yasonna menyebut, pembentukan tim ini terkait pemberitaan kasus suap PAW yang mengarah kemana-mana tanpa didukung data. “Pemberitaan semakin mengarah ke mana-mana tanpa didukung data dan benar, DPP partai menugaskan bagian fraksi kami menunjuk beberapa lawyer,” tegas Yasonna. 

Tim tersebut terdiri dari beberapa pengacara, dari I Wayan Sudirta, Yanuar Prawira Wasesa, Teguh Samudera, Nurul Wibawa, Krisna Murti, Paskaria Tombi, Heri Perdana, Benny Hutabarat, Kores Tambunan, Johannes L Tobing, hingga Roy Jansen Siagian. Dibantu pengacara Maqdir Ismail. 

Tim ini langsung menyerang KPK. Wakil Koordinator Tim Hukum DPP PDIP Teguh Samudera menyebut, upaya penggeledahan di kantor banteng moncong putih pada 9 Januari pekan lalu sebagai pelanggaran hukum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.