Dark/Light Mode

RPP Turunan UU SDA Ditunda, PUPR Fokus Garap RPP Perizinan

Jumat, 11 September 2020 10:02 WIB
Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Charisal Akhdian Manu (depan). (Foto: Dok. SDA PUPR)
Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Charisal Akhdian Manu (depan). (Foto: Dok. SDA PUPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggarap Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perizinan. RPP ini merupakan turunan dari RUU Cipta Kerja yang sedang dibahas Tim Panja di Baleg DPR. Ada pun untuk RPP turunan UU Nomor 17/2019 tentang Sumber Daya Air (SDA), untuk sementara ditunda pengerjaannya.

“Pembahasan RPP Undang-Undang SDA ditunda dulu karena batas waktu kan sampai Oktober 2021. Penyusunnya tetap jalan, tapi pembahasan detail antar K/L ditunda. Kami lagi fokus untuk RPP Perizinan untuk turunan RUU Cipta Kerja,” ujar Sekretaris Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Charisal Akdian Manu, Jumat (11/9).

Baca juga : Ada RUU Cipta Kerja, RPP Turunan UU SDA Tetap Digarap Pemerintah

RPP Perizinan diprioritaskan karena aturan tersebut harus sudah ditetapkan satu bulan setelah RUU Cipa Kerja disahkan. “RUU Cipta Kerja kan akan merevisi UU tentang Perizinan, makanya dibutuhkan PP-nya yang lebih mendesak,” kata Roga, sapaan akrab Sesditjen SDA tersebut.

Soal hal-hal yang krusial yang akan dibahas dalam RPP Perizinan itu, Roga mengatakan, itu terkait dengan masalah pengusahaan dan penggunaan air. Sebelumnya, Roga pernah mengatakan pembahasan RPP UU 17/2019 tentang SDA akan melewati tiga tahapan sebelum disahkan pada 16 Oktober 2021. Pertama, di internal Ditjen SDA dan Ditjen Cipta Karya dengan melibatkan akademisi. Kedua, di internal Kementerian PUPR. Ketiga, tahap harmonisasi dengan melibatkan praktisi, akademisi, asosiasi, dan lain-lain.

Baca juga : Turnamen US Open, Murray Takut Kena Corona di Perjalanan

Mengenai urutannya, Roga menjelaskan, pengusaha swasta dan perorangan itu berada pada urutan paling terakhir dengan kajian yang ketat. Ada 4 RPP turunan UU SDA yang akan dibuat, yaitu RPP Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), RPP Sumber Air (PP SA), RPP Irigasi yang akan dibahas di Ditjen SDA, serta RPP Sistem Penyediaan Air Minun (SPAM) yang dibahas di Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.

Pihak industri sangat berharap PP turunan UU SDA ini dapat segera diselesaikan agar mereka memiliki kepastian usaha. Utamanya, terkait perizinan pengusahaan air, yang hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Menteri PUPR dan Menteri ESDM, tapi dalam pelaksanaannya di lapangan tidak dilaksanakan Pemda. Akibatnya, beberapa pengusaha AMDK di daerah mengalami kesulitan untuk memperpanjang izin SIPA. Sebagaimana dialami anggota Aspadin Riau dan Kalimantan.

Baca juga : Soal Tudingan Begal Digital, Golkar Warning Rizal Ramli

Staf Ahli Bidang Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang menjadi Tim Panja RUU Cipta Kerja dari Pemerintah Elen Setiadi, menerangkan, masalah ini masih dibahas di RUU Cipta Kerja bersama Baleg DPR. “Ini kan masih kita bahas dulu di RUU Cipta Kerja. Untuk sementara, mereka (para pengusaha AMDK) kan bisa menggunakan PP yang lama. Prosedurnya tetap seperti biasa. Pemerintah daerah tidak boleh tidak memberikan perizinan atau perpanjangan izin itu. Tetap masih sesuai dengan prosedur yang sekarang,” ucapnya, di sela Rapat Kerja dengan Baleg, Selasa (8/9).

Menurut Elen, peraturan-peraturan ekisting masih tetap bisa berlaku sampai RUU Cipta Kerja ini disahkan menjadi UU. Tidak boleh ada alasan dari Pemprov untuk tidak menerbitkan izin perpanjangan SIPA. “Ini kan belum selesai RUU-nya. Jadi sebelum diundangkan, tetap berlaku yang ada dong,” ucapnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.