Dark/Light Mode

Sanksi Berlipat Bagi Pelanggar Berulang-ulang

Lebih Dari 3 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta

Sabtu, 22 Agustus 2020 08:14 WIB
Polisi dan Dishub memeriksa pengendara  saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, beberapa waktu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Polisi dan Dishub memeriksa pengendara saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, beberapa waktu. (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi yang kerap melanggar protokol kesehatan, perlu mengetahui sanksi dan denda terkini. Jangan kaget, kalau melanggar lebih dari tiga kali tidak memakai masker kena denda Rp 1 juta.

Syarif, warga Bangka, Jakarta Selatan, sudah jengah dengan bandelnya warga di sekitarnya yang ogah memakai masker. Makanya dia setuju dengan sanksi progresif dan denda ber lipat bagi pelanggar yang berulang-ulang. Ini cara benar, biar pelanggar pada kapok.

Penerapan sanksi dan denda berlipat itu, lanjut Syarif, hendak nya tidak pandang bulu. Jangan menyasar ke orang dan usaha kecil saja. Pemprov DKI Jakarta kudu berani menindak usaha besar, hingga pelaku pe langgaran dari kalangan atas.

Baca juga : Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi Capai Rp 1,6 Miliar

“Biar pada kapok dan peduli sekitar. Kalau perlu pasang wajah para pelanggar di media sosial. Dibikin malu aja sekalian. Itu yang ngaku tokoh-tokoh bikin deklarasi, kumpulan-kumpulan nggak jaga jarak juga di sanksi dong,” ujarnya geregetan.

Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono mendesak agar penerapan sanksi progresif di Ibu Kota segera dilakukan. Sanksi tegas dan berlipat ini dinilai mem berikan efek jera para pelanggar.

Dikatakannya, warga Jakarta memang perlu diingatkan dengan sanksi dan denda berat agar disiplin. Apalagi angka kasus saat ini cenderung meningkat. Salah satunya, karena abai protokol kesehatan.

Baca juga : Warganya Banyak Yang Nolak Pake Masker, Kasus Covid Di Amerika Tembus 5 Juta

"Terutama yang masih banyak tidak percaya bahaya corona dan menganggap situasi aman. Segera terapkan sanksi progresif ketimbang seremonial menutupi Patung Jenderal Sudirman de ngan masker,” kritik Yunis Miko dalam keterangannya, kemarin.

Pantuan Rakyat Merdeka, pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19 kian marak pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta. Penyebabnya, pengawasan kendur dan penindakan yang masih lembek. Ini tak menimbulkan efek jera. Akibatnya, angka harian positif Covid-19 di Ibu Kota dalam dua pekan terakhir terus berada di atas 500 kasus.

Saat ini kian mudah menemu kan warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker. Apakah di jalan raya, pasar dan pusat keramaian dan tempat lainnya. Di perkantoran, penerapan dan pengawasan pem berlakuan protokol kesehatan juga kian kendur. Kantin tak menerapkan jaga jarak, pemeriksaan suhu tubuh tak dilakukan dan pelanggaran kapasitas maksimal perkantoran.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.