Dark/Light Mode

KJRI Jeddah Polisikan Majikan Karena Aniaya ART

Rabu, 16 September 2020 22:06 WIB
Konsultan Jenderal RI Jeddah melaporkan seorang majikan ke kepolisian karena aniaya WNI.
Konsultan Jenderal RI Jeddah melaporkan seorang majikan ke kepolisian karena aniaya WNI.

RM.id  Rakyat Merdeka - Konsultan Jenderal RI (KJRI) Jeddah melaporkan seorang majikan ke kepolisian lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap dua WNI yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Tayma, Provinsi Tabuk, Arab Saudi.

Kejadian tersebut, diketahui lewat potongan video yang diunggah keluarga korban ke media sosial. 

Koordinator Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Safaat Ghofur mengirim tim ke lokasi kejadian yang berjarak sekitar 900 kilometer dari KJRI Jeddah.

Setibanya, di Tayma, Tim Yanlin langsung menuju ke kantor polisi untuk melaporkan tindak kekerasan pengguna jasa terhadap dua WNI perempuan, Sumarkinah Kasiran Kolsimah (SKK) dan Sriatun (SR).

Baca juga : Penyidik KPK Meninggal, Sempat Positif Tapi Bukan Karena Corona

Majikan berinisial, MSU diminta datang untuk dimintai keterangan terkait kebenaran laporan tersebut. Di hadapan Polisi, MSU mengelak telah melakukan tindak kekerasan terhadap pembantunya itu. 

Namun, lebam di beberapa bagian tubuh SR yang diperkuat dengan hasil pemeriksaan medis dari rumah sakit setempat dan kesaksian SKK yang melihat kejadian tersebut membuat MSU tak berkutik.

Dalam kasus ini, SR mengaku sudah lama menerima perlakuan kasar dari majikan. Namun, dia mencoba bertahan. 

SR dan SKK akhirnya dibawa Tim Yanlin ke KJRI Jeddah. SKK dipulangkan ke tanah air hari ini Rabu (16/9). Sementara SR ditampung di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu penyelesaian kasusnya.

Baca juga : Kemenag Pastikan Tidak Ada Potongan Dana BOS Madrasah

ART Ilegal 

Diketahui kedua ART (SR dan SKK) diberangkatkan ke Arab Saudi secara ilegal. Keduanya diberangkatkan dengan visa ziarah pribadi untuk menetap dan bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga.

“Berangkat dengan cara ini cukup beresiko dan menyulitkan kami dari sisi pelindungan. Sebab, tidak dilengkapi dengan dokumen semestinya, seperti perjanjian kerja (PK) yang bisa dijadikan dasar penuntutan jika terjadi wanprestasi dari pihak majikan," ujar Konjen, Eko Hartono.

Selain itu, imbuh Eko, masyarakat seharusnya sudah paham bahwa sejak tahun 2011 pengiriman PMI untuk bekerja di sektor domestic sudah dihentikan. [NOV]. 

Baca juga : Menteri KKP Edhy Prabowo Dikabarkan Kena Corona

 Kebijakan ini diperkuat dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 260 Tahun 2015, tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.[NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.