Dark/Light Mode

Panglima TNI: Tidak Ada Itu Dwi Fungsi ABRI!

Sabtu, 9 Maret 2019 07:04 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahtjanto saat memimpin pasukan. (Foto : Twitter@DamaiIndonesia19)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahtjanto saat memimpin pasukan. (Foto : Twitter@DamaiIndonesia19)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dwifungsi ABRI dipastikan tidak akan bangkit jaman now ini. TNI sudah mengalami banyak perubahan sejak Orde Baru tumbang.

Hal itu dikatakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Menurutnya, masyarakat tidak perlu cemas, dwifungsi ABRI hanyalah kabar bohong. Adapun rencana perwira tinggi (Pati) TNI yang akan ditempatkan di jabatan sipil kementerian/ lembaga negara merupakan cara untuk memperkuat kedaulatan negara.

“Saya memastikan dwifungsi ABRI tidak alan kembali,” kata Moeldoko, di Istana, Jakarta, Jumat (8/3).

Moeldoko menjelaskan, ada tiga hal yang disasar ketika ABRI mereformasi diri pada 1998 hingga berubah nama menjadi TNI, yakni struktur, doktrin dan kultur. Perubahan mendasar terutama ada pada struktur. TNI meninggalkan urusan sosial politik dalam tugas, pokok, fungsi dan wewenangnya. “Sehingga TNI betul-betul bermain di wilayah pertahanan,” ujar Moeldoko.

Menurutnya, masyarakat jangan meragukan kerja keras TNI untuk melupakan sejarah masa lalu di Orde Baru. Reformasi di tubuh TNI saat ini sudah cukup baik, sehingga tidak lagi mungkin kembali seperti era Orde Baru. “Jangan meributkan sesuatu yang tidak jelas. TNI tidak akan kembali ke masa lalu. Jangan ikut-ikutan larut dalam sebuah diskursus yang sebenarnya nggak benar,” jelasnya.

Baca juga : Jokowi: Tak Ada Politisasi

Mantan Panglima TNI membenarkan, jika pemerintah ingin lebih memberdayakan para perwira tinggi TNI dengan memasukkannya ke jabatan sipil di kementerian/lembaga negara. Menurutnya, hal itu tidak akan melanggar hukum.

Terpisah, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mulai terganggu dengan pemberitaan media yang menyebut kebangkitan dwifungsi TNI.

Dia mengaku, mengetahui isu kebangkitan dwifungsi TNI di berbagai media. Menurutnya, hal itu sama sekali tidak benar, karena TNI tunduk dan patuh kepada undang-undang. “Kemarin saya lihat ada pemberitaan dan karikatur seolah- olah dwifungsi TNI bangkit kembali. Bangkit dari kubur. Itu sama sekali nggak benar. Jadi, tak benar bahwa dwifungsi TNI akan bangkit kembali,” tegas Hadi, di Mabes TNI, Cilangkap, Jumat (8/3).

Hadi mengakui, selama ini perwira TNI aktif memang menduduki jabatan di sepuluh kementerian/lembaga negara. Hal itu sudah sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sepuluh lembaga itu adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden RI, Badan Intelijen Negara, Badan Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Baca juga : Jokowi Mau Ngerasain Desak-Desakan

Hadi menegaskan, peraturan tersebut sudah berlaku sejak lama. Sehingga, penempatan perwira aktif di kementerian/ lembaga negara bukanlah hal yang baru di era reformasi saat ini.

Karena itu, ia menegaskan, rencana perwira TNI aktif berdinas di kementerian atau lembaga sipil bukan merupakan indikasi bangkitnya kembali dwifungsi TNI seperti zaman Orde Baru.

“Kalau ada informasi yang beredar bahwa dwifungsi mau bangkit lagi, saya katakan itu omong kosong,” tegas Hadi.

Kendati begitu, kata Hadi, sepuluh kementerian/lembaga negara masih dianggap kurang. Ia menyatakan, pihaknya sedang mendorong revisi UU TNI untuk menambahkan tiga sektor kementerian/lembaga negara sebagai tempat berdinas prajurit TNI aktif.

Kementerian/lembaga yang ditambahkan itu adalah Kemenko Maritim, Kantor Staf Presiden, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Kata dia, penambahan tiga institusi itu dilakukan, karena sebelumnya sudah banyak prajurit TNI yang aktif berdinas di institusi tersebut.

Baca juga : Tembak Mati 3 TNI, Teroris Papua Ngelunjak

“Jadi, ketika UU TNI dibentuk, belum ada badan tersebut. Misalnya, Bakamla itu dari dulu sudah ada TNI-nya, kemudian KSP. Makanya sekarang ditambahkan, karena secara profesionalitas, perwira kita TNI AL sudah banyak yg menduduki Bakamla. Kita legalkan,” jelasnya.

Selain itu, Hadi memaparkan, rencana revisi UU TNI nantinya turut mengubah nomenklatur beberapa lembaga negara. Lembaga itu di antaranya Lembaga Sandi Negara menjadi Lembaga Siber dan Sandi Negara dan Basarnas menjadi Badan Pencarian dan Pertolongan.

Hadi menegaskan, kondisi TNI saat ini sudah berubah jauh bila dibandingkan pada era Orde Baru. Ia menyatakan personel TNI saat ini lebih profesional dan bergerak sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“TNI menempatkan personelnya ke kementerian dan lembaga karena kebutuhan dalam rangka pelaksanaan tugas menjaga kedaulatan negara," ujarnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.