Dark/Light Mode

Pesantren Kebagian Bantuan Covid-19

Wamenag: Kalau Ada Yang Potong, Kami Pidanakan...

Rabu, 7 Oktober 2020 06:04 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. (Istimewa)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Oleh bank penyalur, bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambatlambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.

Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur.

Sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan. “Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan.

Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” jelasnya.

Baca juga : Obat Covid-19 Racikan Holding BUMN Farmasi Sudah Siap Pakai

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono menambahkan, bantuan operasional tahap II berjumlah Rp 1,089 triliun diperuntukkan bagi 8.849 pesantren.

Jumlah ini terdiri dari 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp 25 juta), 1.720 pesantren sedang (Rp 40 juta) dan 1.674 pesantren besar (Rp 50 juta).

Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga.

Menurut Waryono, bantuan ini antara lain dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, seperti membayar listrik, air, keamanan dan lainnya.

Baca juga : Harga Obat Covid-19, Kerjasama Kalbe dan Amarox Mengalami Penyesuaian

Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Juga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya,” tuturnya.

Kemenag menerima amanah berupa anggaran sebesar Rp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19.

Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri) dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.

Baca juga : Keren, Pesawat Garuda Pake Masker, Masa Kamu Nggak...

Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga.

Masing-masing lembaga mendapat Rp 15 juta, namun diberikan per bulan Rp 5 juta selama tiga bulan.

BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp 10 juta. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.