Dark/Light Mode

Pesantren Kebagian Bantuan Covid-19

Wamenag: Kalau Ada Yang Potong, Kami Pidanakan...

Rabu, 7 Oktober 2020 06:04 WIB
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. (Istimewa)
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan menyeret pihak yang sengaja memotong bantuan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang dikucurkan pemerintah saat pandemi Covid-19.

Total ada 88.278 lembaga penerima bantuan tahap II. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi mendorong penegak hukum untuk memenjarakan pihak yang sengaja mengambil keuntungan pribadi dari bantuan tersebut.

Dia menegaskan, siapapun yang terbukti menyelewengkan dana tersebut harus dihukum. “Ancamannya pidana,” tegas Zainut kepada Rakyat Merdeka.

Baca juga : Obat Covid-19 Racikan Holding BUMN Farmasi Sudah Siap Pakai

Menurutnya, bantuan ini sangat penting untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Bantuan ini juga sebagai bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.

“Penerima bantuan tidak berutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun,” ujar Zainut di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Harga Obat Covid-19, Kerjasama Kalbe dan Amarox Mengalami Penyesuaian

Dia memastikan, daftar penerima diumumkan terbuka melalui website Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren. Sehingga transparan, mudah diakses publik dan bisa langsung diproses pencairannya.

“Ini sengaja kami lakukan untuk menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihakpihak yang tidak bertanggung jawab. Manfaatkan untuk pencegahan Covid dan tolak segala bentuk pemotongan,” tegasnya.

Ia mengakui, isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.

Baca juga : Keren, Pesawat Garuda Pake Masker, Masa Kamu Nggak...

Sementara, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.