Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Awas, Main Layangan Di Jalur Penerbangan Bisa Didenda Rp 1 M Dan Dipenjara Paling Lama 3 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2020 11:10 WIB
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jangan coba-coba bermain layang-layang di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) atau jalur penerbangan, yang meliputi wilayah daratan maupun perairan, serta ruang udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan.

Seluruh kegiatan yang dilaksanakan di wilayah KKOP, harus mendapat izin Kemenhub.

Baca juga : Anies Cek Langsung Kondisi Jakarta, Kerugian Akibat Demo Ditaksir Rp 25 Miliar

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, mereka yang nekat bermain layang-layang di sekitar KKOP, akan dikenai sanksi denda paling banyak Rp 1 miliar. Serta hukuman kurungan, paling lama 3 tahun.

Ancaman hukuman ini mengacu pada aturan keselamatan penerbangan. Sesuai Pasal 421 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Baca juga : Bisnis Penerbangan Dunia Terparah Dalam Sejarah

"Sosialisasi hukuman ini akan kami sosialisasikan. Kami juga akan menurunkan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Red), inspektur navigasi penerbangan, dan inspektur keamanan penerbangan untuk bekerja sama dengan aparat keamanan. Menindaklanjuti semua pelanggaran aturan penerbangan, agar dapat diproses hukum," kata Novie dalam keterangan resminya, Minggu (25/10).

Novie mengaku banyak menerima laporan dari pilot, terkait banyaknya layang-layang yang terbang di sekitar bandara. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Baca juga : Anita Kolopaking Cabut Gugatan Praperadilan

"Apabila pesawat menabrak atau tertabrak layangan dan masuk ke mesin pesawat, komponen pesawat bisa rusak. Sekain itu, layangan juga bisa menghalangi take-off ataupun landing pesawat," tutur Novie.

Sekadar latar, Sabtu (23/10) pukul 16.47 WIB. pesawat Citilink Indonesia melaporkan insiden layang-layang yang tersangkut di roda pesawat. Kejadian itu menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.