Dark/Light Mode

UU Cipta Kerja Bisa Dongkrak Bisnis di Sektor Kemaritiman

Jumat, 30 Oktober 2020 07:01 WIB
Laksamana TNI (Purn) Prof. DR. Marsetio. (Istimewa)
Laksamana TNI (Purn) Prof. DR. Marsetio. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-undang Cipta Kerja dipercaya bakal mendorong peningkatan bisnis di sektor kemaritiman.

Mantan Kepala Staf Angkatan Laut dan Guru Besar di Universitas Pertahanan Indonesia, Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio menjelaskan, kemudahan dalam investasi hingga penyederhanaan perizinan akan memberikan dampak positif pada usaha pelayaran dan UMKM berbasis maritim dan perikanan.

Sebab itu dia percaya UU Cipta Kerja bisa mendongkrak peningkatan bisnis. Pada pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo, gagasan untuk menjadi negara maritim yang kuat dan besar mulai diperkenalkan.

Baca juga : Raisa Nggak Bisa Menyenangkan Semua Orang

Visi maritim dengan memperkuat budaya maritim, sumber daya maritim, konektivitas laut, diplomasi maritim dan pertahanan maritim pun menjadi fokus, hanya saja pemanfaatan laut selama periode pertama ada tumpang tindihnya peraturan.

Interkoneksi melalui program Tol Laut misalnya dibutuhkan untuk pemerataan distribusi dan jembatan penghubung, ini akan lebih mudah terjalin dengan perizinan yang lebih mudah dan menumbukan supply dan demand yang lebih merata.

Birokrasi telah disederhanakan, SDM pelayaran ditingkatkan dan penataan di sektor pelayaran serta pertumbuhan investasi membutuhkan percepatan.

Baca juga : Bos Kadin: UU Cipta Kerja Reformasi Struktural Terbesar Pemerintah

“Di era kedua (Pak Jokowi) ini untuk memudahkan berinvestasi dikeluarkan UU Cipta Kerja dengan sebuah perencanaan yang matang dan dirumuskan secara hati-hati,” ujarnya kepada awak media, Rabu (28/10).

Pengaturan investasi yang dipermudah akan efektif dalam membangun sektor pelayaran, apalagi Indonesia sedang berupaya menjadi poros maritim dunia. Oleh karena itu, dirinya menyayangkan adanya persepsi yang tidak benar terhadap UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran yang menyebut status nelayan menjadi kabur dan akan dirugikan.

“Dulu kapal-kapal yang paling gede 100 GT sampai 150 GT itu nelayan luar yang ambil, dengan kebijakan baru ini berpihak ke rakyat kecil. Jadi nelayan kita ukuran 20 GT, 100 GT, bahkan kalau perlu 150 GT sepanjang bisa meningkatkan daya saing kepala nelayan kita, jadi itu yang memberikan kemudahan,” lanjutnya.

Baca juga : Cipta Kerja Dan Lingkungan

Bahkan secara spesifik pasal 25 hingga 27 dalam UU Cipta Kerja justru memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan.

Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim. Aturan turunan saat ini dibutuhkan untuk mendukung tumbuhnya investasi, misalnya RPP tetang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Kementerian Perhubungan yang penyusunannya juga akan melibatkan pelaku usaha.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.