Dark/Light Mode

Hari Ini, KSPI Daftarkan Gugatan UU Cipta Kerja, Ini Rincian Alasannya

Selasa, 3 November 2020 10:14 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja per tanggal 2 November sudah diteken Presiden Jokowi, Senin (2/11). Praktis, Omnibus Law UU Cipta Kerja pun resmi berlaku.

Terkait hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama buruh Indonesia secara tegas menyatakan menolak  dan meminta agar undang-undang tersebut dibatalkan atau dicabut.

“Setelah kami pelajari,  undang-undang tersebut - khususnya yang terkait klaster ketenagakerjaan -  hampir seluruhnya merugikan kaum buruh,” kata Presiden KSPI Said Iqbal di Jakarta, Selasa (3/11).

Baca juga : Jadi Yang Pertama, KSPSI Dan KSPI Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Ke MK

Berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan secara cepat setelah menerima salinan UU No 11 Tahun 2020 -  khususnya klaster ketenagakerjaan, KSPI menemukan banyak pasal yang merugikan kaum buruh.

Antara lain, berlakunya kembali sistem upah murah. Hal ini terlihat dengan adanya sisipan Pasal 88C Ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi, dan Pasal 88C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

Penggunaan frasa “dapat” dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK. Hal ini akan mengakibatkan upah murah.

Baca juga : Andi Gani: Buruh Akan Kawal Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Di MK

Said Iqbal mencontohkan UMP di Jawa Barat. Tahun 2019, UMP Jawa Barat berjumlah Rp 1,8 juta. Sedangkan UMK Bekasi pada tahun yang sama, sebesar Rp 4,2 juta.

"Jika hanya ditetapkan UMP, maka nilai upah minimum di Bekasi akan turun," kata Iqbal dalam keterangannya kepada RMco.id, Selasa (3/11).

Menurutnya, hal ini sangat kontradiktif. Sementara Indonesia sudah lebih dari 75 tahun merdeka. Apalagi, ditambah dengan dihilangkan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota (UMSK dan UMSP). Karena UU No 11 Tahun 2020 menghapus Pasal 89 UU No 13 Tahun 2003.

Baca juga : Pak Jokowi Sudah Tanda Tangan?

Said Iqbal menegaskan, upah minimum di sektor industri otomotif seperti Toyota, Astra, atau sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali tidak bisa disamakan dengan perusahan baju atau perusahaan kerupuk.

"Itulah sebabnya, di seluruh dunia ada Upah Minimum Sektoral yang berlaku sesuai kontribusi nilai tambah tiap-tiap industri terhadap PDP negara," tandas Said Iqbal.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.