Dark/Light Mode

Kemendikbud Larang MPLS Tatap Muka

Senin, 13 Juli 2020 16:29 WIB
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Pembelajaran Jarak Jauh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD dan Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad melarang sekolah menyelenggarakan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) secara langsung atau tatap muka.

"Sekolah yang berada di zona hijau, bisa menyelengarakan pembelajaran tatap muka. Namun, untuk MPLS, tetap tidak diperbolehkan menyelenggarakan secara tatap muka atau langsung," ujar Hamid dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/7).

"Kesehatan dan keselamatan peserta didik merupakan hal yang utama pada saat ini," imbuhnya.

Baca juga : Pengakuan Terhadap Minoritas (2)

Sampai saat ini, Hamid belum menerima laporan dari setiap Dinas Pendidikan, mengenai berapa banyak sekolah yang sudah menyelenggarakan pendidikan tatap muka.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.  

Untuk pembelajaran tatap muka, prosesnya dilakukan secara bertahap. Mulai dari dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dahulu. Tiga bulan berikutnya, baru berlaku untuk jenjang SD.

Baca juga : Kementan Dorong Munculnya Varietas Unggul Lokal

Seperti dilansir Antara, Kepala Sekolah UPT SMPN Medan, Rohanim, menceritakan pelaksanaan PJJ di SMPN 38 Medan, yang masih berada di zona merah.

Rohanim berbagi praktik baik tentang pelaksanaan MPLS secara virtual di SMPN 38 Medan, melalui tayangan video.

Menurut Rohanim, masih ada saja orang tua murid yang menghendaki sekolah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, layaknya sebelum masa pandemi. "Kami tetap memberlakukan PJJ, sebagaimana arahan pemerintah," kata Rohanim. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.