Dark/Light Mode

Calon Kapolri Dikabarkan Bakal Dikirim Ke DPR Desember

Apa Presiden Akan Ajukan Kabareskrim?

Rabu, 25 November 2020 06:13 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)
Presiden Jokowi. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Kapan Presiden akan mengajukan nama calon Kapolri ke DPR? Habiburokhman mengaku belum tahu. Tapi dia mengusulkan, nama pengganti Idham itu tak disodorkan atau dibahas dalam Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 DPR. “Kayaknya sudah terlalu mepet karena DPR akan reses tanggal 11 Desember,” imbuhnya.

Namun, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan kasih bocoran. Dia mengaku, dapat informasi, Presiden sudah mengantongi nama calon Kapolri. Nama itu akan diserahkan Jokowi ke DPR Desember mendatang. “Saya dengar informasi dari Istana begitu,” ujarnya, kepada Rakyat Merdeka, semalam.

Menurutnya, Presiden akan “main cepat”. Soalnya, Idham masuk masa pensiun, Januari mendatang. Sementara DPR hanya diberi waktu maksimal 20 hari untuk melakukan uji kelayakan, setelah menerima nama calon Kapolri dari Presiden. Waktunya mepet. “Jenderal Idham sudah memastikan tak mau masa jabatannya diperpanjang,” imbuhnya.

Baca juga : UU Cipta Kerja Bakal Permudah Pembentukan Koperasi

Edi memprediksi, Jokowi hanya akan mengirim satu nama Pati Polri bintang tiga ke DPR. Ada lima jenderal yang dinilai punya peluang. Kelimanya, angkatan 1987-1991.

Edi bicara soal Komjen Listyo yang non Muslim. “Saya kira memang tidak masalah. Tidak ada dalam Undang-Undang yang mengatur masalah agama,” tutur Pakar Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Yang penting, kata dia, calon Kapolri memenuhi syarat, punya kemampuan, dan satu lagi, punya chemistry dengan Presiden Jokowi. “Faktor terakhir itu, jadi faktor yang paling dominan,” ungkapnya.

Baca juga : Apakah Biden Sanggup Patahkan Kutukan Hillary?

Diakuinya, Listyo punya chemistry yang kuat dengan Jokowi sejak menjabat Kapolres Solo. Chemistry itu terbangun usai bom bunuh diri di halaman Gereja Bethel Injil Sepenuh, Kepunton, tahun 2011. Mereka makin dekat saat Listyo diangkat sebagai ajudan presiden pada 2014-2016. “Tanpa memiliki chemistry yang baik, sulit direkomendasikan Presiden untuk menjadi calon Kapolri,” beber Edi.

Untuk diketahui, mekanisme pergantian Kapolri akan dimulai dari rapat Dewan Jabatan Tertinggi (Wanjakti) di Polri, yang menggodok beberapa nama Pati yang dianggap layak. Idealnya, dua bulan sebelum Kapolri pensiun. Namun, bisa lebih awal, bisa pula lebih lama. Kemudian, akan keluar nama calon Kapolri. Bisa satu, bisa lebih. Setelah itu, nama itu akan dibawa Kapolri kepada Presiden.

Nantinya, Presiden akan dapat pertimbangan dari Kompolnas. Tugas Kompolnas itu tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No mor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Setelah Presiden setuju, nama itu akan dibawa ke DPR. Parlemen kemudian akan melaksanakan fit and proper test atau uji kelayakan kepada sang calon. Kalau dalam 20 hari tak digelar, secara otomatis, dia akan tetap jadi Kapolri.

Baca juga : Ribuan Milisi Suriah Dikabarkan Dikirim Turki Ke Azerbaijan

Apakah Kompolnas sudah memberi pertimbangan kepada Presiden? Komisioner Kompolnas Poengky Indarti merahasiakannya. “Mohon sabar ya,” ujar Poengky, kemarin.

Sementara itu, dikonfirmasi soal ini, Polri dan Istana tak merespons pertanyaan yang dilayangkan Rakyat Merdeka, kemarin. Sebelumnya, Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono terus mengeluarkan jawaban yang sama ketika ditanya soal calon Kapolri. “Penunjukan Kapolri adalah hak prerogatif dari Presiden Republik Indonesia. Jadi, mari kita sama-sama tunggu, bagaimana keputusannya nanti,” tutur Awi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.