Dark/Light Mode

Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Kemendikbud Diapresiasi Guru

Rabu, 25 November 2020 21:29 WIB
Gedung Kemendikbud. (Foto: ist)
Gedung Kemendikbud. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Non-PNS. Bantuan ini untuk meringankan para guru di tengah pandemi Corona (Covid-19).

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar mengatakan, yang terdampak pandemi Covid-19 bukan hanya masyarakat dan pelaku usaha, tetapi juga guru, dosen dan tenaga kependidikan. “Inilah yang menjadi gagasan Kemendikbud agar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi," ujarnya, melalui siaran pers, Rabu (25/11).

Pemerintah memberikan bantuan pada dua juta PTK non-PNS yang diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp 3,6 triliun. Menurutnya, target utama pada program BSU PTK ini menyasar pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

Ia merincikan, ada 162 ribu dosen, 1,6 juta guru, dan sekitar 237 ribu tenaga kependidikan mendapat langsung bantuan ini. Mulai dari pendidik PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), dosen, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.

Baca juga : Cairkan Bantuan Subsidi Upah Guru, Jangan Lupa 5 Dokumen Ini

Sementara itu, syarat PTK yang mendapat BSU sangat sederhana, yaitu warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan berstatus non-PNS. Serta, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Tenaga Kerja dan bukan penerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.

Ia mengaku, data penerima manfaat yang berasal dari Pangkalan Data Dikti (PDDikti) dan Info Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK) sudah ada di Kemendikbud. Sehingga, pada 16 November lalu telah dilakukan penyaluran BSU PTK.

Pihaknya juga sudah memadankan data tersebut dengan data BPJS Ketenagakerjaan serta Kartu Prakerja. Sehingga, hasilnya valid dan tidak ada yang ganda.  "Jadi, betul-betul data yang kami pakai bukan usulan dari sekolah, tapi pangkalan data kami sudah ada. Kami tinggal ambil sesuai dengan kriteria yang kami butuhkan," akunya.

Ia menambahkan, jika ada data yang tercecer, dalam artian memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar yang masuk, nantinya diminta dari Dinas Pendidikan untuk segera memperbarui data. "Acuan kami, data yang sudah terdaftar di batas tanggal terakhir 30 Juni lalu. Kalau baru memasukkan data setelah itu, tentu tidak bisa," jelasnya.

Baca juga : Hijaukan Kawasan Pesisir Balongan, Pertamina Kembangkan Desa Wisata Pantai Tirta Ayu

Selain itu, PTK hanya perlu menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.

Serta, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani. "Setelah dokumen tersebut lengkap, PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dananya," akunya.

Salah satu guru SMAS (Sekolah Menengah Atas Swasta) asal Pekanbaru, Riau, Mila Faldiah Nur mengaku, turut terdampak pandemi Covid-19.  Apalagi, sebagai pendidik non-PNS di SMA swasta, gajinya nyaris tertunda akibat lesunya perekonomian yang mengakibatkan orang tua siswa tidak mampu membayar iuran sekolah.

"Kami tidak mengira pemerintah akan berpikiran untuk memberikan bantuan kepada guru honorer. Kami merasa sangat diperhatikan, merasa ada apresiasi," ungkapnya.

Baca juga : Salurkan Bantuan Sosial Tunai, PT Pos Kerahkan Seluruh Sumber Daya

Senada dengan Dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan) PGRI Bandar Lampung, Sri Murni. Menurut dia, bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan primer seperti sembako, maupun kebutuhan sekunder.

“Kebetulan handphone saya butuh diperbaiki, karena itu penting untuk pembelajaran online, banyak sekali manfaat dari dana ini," tandasnya. [IMA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.