Dark/Light Mode

Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Non Kementerian

Minggu, 29 November 2020 14:06 WIB
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Non Kementerian

 Sebelumnya 
6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk pada 2016, dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk pada 1989 dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga : Gaet Lembaga Internasional, Kementan Rancang Penataan Regulasi Pertanian

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk pada 2004, dialihkan ke Kementerian Sosial.

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk pada 2015, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Baca juga : Rerie Dorong Lembaga Penyiaran Garap Daerah 3 T

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk pada 2018, dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini," demikian tertulis dalam pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.

Baca juga : Ini Tantangan Pembangunan Sektor Kesehatan Di Papua

Pengalihan fungsi tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020, dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.