Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara Non Kementerian
Minggu, 29 November 2020 14:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2020 yang berisi pembubaran 10 lembaga negara non-kementerian.
Kesepuluh lembaga tersebut adalah Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Baca juga : Gaet Lembaga Internasional, Kementan Rancang Penataan Regulasi Pertanian
Setelah dibubarkan, fungsi ke-10 lembaga tersebut dialihkan ke kementerian terkait. Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk pada 2005, dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Baca juga : Rerie Dorong Lembaga Penyiaran Garap Daerah 3 T
2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk pada 2006, dialihkan ke Kementerian Pertanian.
3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk pada 2008, dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Baca juga : Ini Tantangan Pembangunan Sektor Kesehatan Di Papua
4. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk pada 2014, dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga.
5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk pada 2014, dialihkan ke Kementerian Agama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya