Dark/Light Mode

Selambatnya Jumat Besok, Kemenhub Terbitkan SK Tarif Online

Selasa, 19 Maret 2019 15:57 WIB
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3). (Foto: Khairizal Anwar)
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3). (Foto: Khairizal Anwar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jumat (22/3) besok, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dipastikan akan memutuskan soal tarif ojek online (ojol), yang selama ini masih menimbulkan persoalan di kalangan para driver ojol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, penetapan tarif akan diatur terpisah dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan. "SK Menteri yang nanti akan ditandatangani, menyangkut besaran biaya jasa per kilometer, hingga pembagian zona," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/3).

Baca juga : Siloam Dukung Pemerintah Perangi Stunting

Budi mengatakan, besaran tarifnya baru akan dilaporkan ke Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (19/3) sore ini. Namun, dia masih enggan membocorkan besaran tarif yang bakal ditetapkan untuk ojek dan taksi online ini. Yang pasti, akan secepatnya diputuskan.

"Untuk SK-nya, paling cepat Kamis (21/3) atau paling lama Jumat (22/3)," jelas Budi. Dalam aturan tersebut, pemerintah bakal menetapkan tarif batas bawah dan batas atas.

Baca juga : Gelar Pengobatan Gratis, Gempari Pulihkan Korban Banjir Gowa

Sebelum menetapkan tarifnya, Kemenhub sudah lebih dulu bertemu secara intensif dengan pemain aplikator Grab Indonesia dan Go-Jek Indonesia.

Selain itu, dalam seminggu ini, Kementerian Perhubungan juga diam-diam telah melakukan survei sebagai konsumen ke para pengemudi. "Kalau versi pengemudi, mereka maunya mungkin bisa jadi Rp 2.400 gross atau net. Kalau kita (konsumen) maunya murah dan aman. Sore ini, paling cepat dirilis. Paling lambat Jumat (22/3)," tutur Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.