Dark/Light Mode

Selambatnya Jumat Besok, Kemenhub Terbitkan SK Tarif Online

Selasa, 19 Maret 2019 15:57 WIB
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3). (Foto: Khairizal Anwar)
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi (kiri) dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (19/3). (Foto: Khairizal Anwar)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, secara garis besar, aturan tersebut memuat 4 poin yang terdiri atas 21 pasal.

Selain tentang tarif ojek dan taksi online, Permenhub ini juga mengatur tentang keselamatan, kemitraan, dan pemberhentian sementara (suspend).

Baca juga : Siloam Dukung Pemerintah Perangi Stunting

Untuk aspek keselamatan, kata Yani, sepeda motor yang digunakan untuk ojek online dan pengemudinya harus dalam keadaan sehat. Di samping itu, pengemudi juga harus memiliki SIM C, dan mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan.

Pengemudi juga harus sesuai identitas dan menguasai wilayah operasi. "Perusahaan aplikasi juga harus memenuhi ketentuan, antara lain mencantumkan identitas penumpang yang melakukan pemesanan melalui aplikasi, mengatur kesesuaian identitas pengemudi, dan sepeda motor yang tercantum dalam aplikasi, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan dalam aplikasi," jelasnya.

Baca juga : Gelar Pengobatan Gratis, Gempari Pulihkan Korban Banjir Gowa

Selain itu, perusahaan juga harus melengkapi aplikasi mereka dengan fitur tombol darurat bagi penumpang dan pengemudi. Untuk diketahui, pada Selasa (19/3) ini, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.