Dark/Light Mode

BIN Tak Lagi di Bawah Menko Polhukam

Mahfud Legowo

Minggu, 19 Juli 2020 06:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Sketsa: Iyong/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD (Sketsa: Iyong/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ada kabar terbaru soal Badan Intelijen Negara (BIN). Lembaga yang dinakhodai Jenderal (Purn) Pol Budi Gunawan itu, kini tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam Mahfud MD tapi komandonya langsung di bawah Presiden Jokowi. Menyikapi keputusan itu, Mahfud legowo. 

Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 tahun 2020 tentang Kemenkopolhukam yang diteken Presiden Jokowi, 2 Juli lalu dan diundangkan sehari setelahnya, 3 Juli. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya: Perpres Nomor 43 tahun 2015. Dalam Pasal 4 Perpres baru itu, BIN tidak lagi tercantum sebagai lembaga yang berada di bawah koordinasi Kemenkopolhukam. 

Tugas Kemenko Polhukam kini hanya mengkoordinir Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenkominfo, Kemenpan RB, Kejagung, TNI, Polri, dan instansi lain yang dianggap perlu. Selain peniadaan BIN, pasal 3 Perpres 73/2020 juga menambah kewenangan Kemenko Polhukam. 

Baca juga : Ini Jawaban Menko Polhukam Soal Teror Prof. Nimatul Huda

Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres itu. Yaitu, mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan. Kemudian, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan Presiden dalam sidang kabinet. Terakhir, penyelesaian isu di bidang Polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud. 

Menanggapi perubahan itu, Mahfud memberi penjelasan lewat cuitan di akun Twitternya, kemarin. Dia memaparkan, Presiden sebagai user lebih langsung membutuhkan produkproduk intelijen dari BIN. “BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden,” cuitnya di akun @mohmahfudmd. 

Meski begitu, Mahfud menyebut, Kemenko Polhukam masih bisa meminta informasi kepada BIN. “Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko,” beber eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. 

Baca juga : Komite I DPD Bahas 5 Isu Strategis

Pengamat intelijen Susaningtyas Kertopati memandang, Perpres Nomor 73 tahun 2020 itu sudah tepat. Menurutnya, BIN seharusnya memang melapor langsung ke Presiden. “Sudah seharusnya begitu, karena kinerja intelijen BIN adalah untuk memberi pasokan masukan dan data hanya kepada single client, dalam hal ini yaitu Presiden,” ujar Nuning, sapaan akrab Susaningtyas, kemarin. 

Keberadaan BIN di bawah Presiden langsung, diharapkan dapat menyudahi ketumpangtindihan birokrasi. Eks anggota DPR ini melihat Perpres 73/2020 sebagai penyederhanaan birokrasi untuk meningkatkan efisiensi dan aktualitas proses penyampaian informasi dalam siklus intelijen. Presiden sebagai end user langsung menerima informasi dari tangan pertama yaitu Kepala BIN. “Presiden sebagai Kepala Negara tentu butuh percepatan proses pengambilan keputusan dalam menghadapi ancaman negara. Oleh karenanya Perpres ini efektif jika diterapkan,” tuturnya. 

Nuning pun menilai, Perpres ini tidak melanggar UU Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Nuning yakin karena saat UU Intelijen itu dibahas, dia menjabat Sekretaris Panja undang-undang itu di Komisi I DPR. Dalam undang-undang juga disebutkan, produk informasi intelijen BIN itu hanya untuk single client, ya itu presiden. 

Baca juga : Terbang Lagi, Air Asia Garap Pasar Kargo

Hal senada disampaikan pengamat intelijen dari Universitas Indonesia Ridlwan Habib. Dia setuju dengan isi Perpres ini. “Saya kira Perpres Nomor 73 Tahun 2020 bahwa BIN bukan di bawah koordinasi Menko Polhukam sudah sangat tepat,” ucapnya, kemarin. Ridlwan menerangkan, dalam konteks intelijen, user tunggal intelijen hanya satu, yakni Presiden. “Jadi, tidak melalui mekanisme yang lain,” tuturnya. 

Menurut Ridlwan, Perpres 73/2020 menguatkan mekanisme yang selama ini sudah berjalan. “Jadi, saya kira Perpres itu hanya meneguhkan fungsi dan filosofi intelijen yang mengabdi pada single client yakni Presiden. Jadi menurut saya sudah tepat itu,” tutupnya. 

Anggota Komisi I DPR Willy Aditya juga menyambut baik perubahan koordinasi BIN tersebut. “Ya tentu itu satu langkah yang progresif. Saya senang BIN bisa langsung di bawah presiden karena memang end user-nya presiden,” tutur dia. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.