Dark/Light Mode

Tetapkan Peta Hutan Adat Bukti Kerja Nyata Jokowi

Sabtu, 5 Desember 2020 08:47 WIB
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyambut baik pertemuan aktivis Reforma Agraria dengan Presiden Jokowi di Istana Negara. 

Menurutnya, pertemuan ini penting agar tercapai kesesuaian antara data dan kebijakan Pemerintah dengan kondisi di lapangan, seperti yang disampaikan pegiat Reforma Agraria pada pertemuan tersebut.

“Dalam Undang undang (UU) No  11 tahun 2020 sudah dimasukkan tentang penyelesaian masalah permukiman. Tata kelola kehutanan dengan pendekatan, baik hutan konservasi, hutan lindung dengan pola kemitraan dalam zona tradisional dan dalam kawasan hutan produksi dapat dikeluarkan dari kawasan. Undang undang ini juga mempertegas tidak boleh ada lagi kriminalisasi kepada masyarakat,” terang Siti, Sabtu (5/12)

Lebih lanjut, Siti mengatakan, Perhutanan sosial juga untuk pertama kalinya diatur dalam UU. Di dalam  Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) nantinya akan diatur bahwa hutan adat harus didelineasi awal sebelum ditetapkan sebagai hutan adat, sehingga tidak terkena peruntukan lain, sambil menunggu penetapan legal aspek Masyarakat Hukum Adat (MHA). 

Baca juga : Terapkan Prokes Ketat, Debat Kedua Pilkada Tangsel Digelar

“Ini merupakan langkah maju sejak 30 Desember 2016, hutan adat secara resmi diakui negara dalam bentuk Surat Keputusan (SK) yang diserahkan Presiden. Inilah sejarah untuk pertama kalinya diserahkan SK tentang Hutan Adat,” ungkapnya. 

Sementara itu, tentang Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) dari kawasan hutan, dari target 4,1 juta Ha dari hutan, telah dicadangkan sekitar 4,9 juta Ha. 

Sampai saat ini, telah diselesaikan SK Penyelesaian dari kawasan hutan melalui proses inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)  seluas 1,282.535 Ha serta yang  murni dari kawasan hutan yang dapat dikonversi seluas 948.804 Ha.

Menteri LHK berjanji progresnya akan secepatnya ditindaklanjuti untuk diserahkan, sambil Badab Pertanahan Nasional (BPN) menyiapkan dalam bentuk sertifikat. 

Baca juga : Perpanjang SIM di Jakarta Hari ini Ada di 5 Lokasi

Sedangkan terhadap tanah dari hutan (murni) untuk redistribusi tanah seluas 948.804 Ha dari hutan produksi yang dapat dikonversi sudah siap dalam bentuk SK pencadangan untuk daerah.

“Inilah wujud komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, yang terus  memberi kerja nyata agar berbagai program pemerintah dapat berjalan baik dan dirasakan betul manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Siti. 

Informasi, aktivis agraria  yang hadir dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi, yaitu Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial, Siti Fikriyah, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika, Ketua Badan Registrasi Wilayah Adat Kasmita Widodo, dan Sekretaris Umum Serikat Petani Indonesia Agus Ruli.

Turut hadir mendampingi Presiden dalam pertemuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil , Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Kapolri Jenderal Idham Azis. [FIK]

Baca juga : Pemkab Lembata Tetapkan Status Darurat Bencana


 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.