Dark/Light Mode

Luncurkan Aplikasi KOLAM, Kementan Ajak Masyarakat Ikut Awasi Produk Hewan

Selasa, 8 Desember 2020 14:49 WIB
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan saat meluncurkan aplikasi KOLAM melalui virtual di Jakarta, Senin (7/12)/Ist
Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan saat meluncurkan aplikasi KOLAM melalui virtual di Jakarta, Senin (7/12)/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berkembang mengikuti teknologi yang ada. Hal ini sejalan dengan era revolusi industri 4.0 yang penuh tantangan. Sebab itu, diperlukan harmonisasi kebijakan dan sinergitas pengawasan yang lebih ketat. 

Pemerintah juga berupaya adaptif dan  inovatif mengimplementasikan kebijakan pengawasan, khususnya keamanan pangan. Namun, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk lebih cerdas dan bijak dalam memilih pangan segar asal hewan yang aman dan layak dikonsumsi. 

Untuk itu, Ditjen PKH Kementan telah meluncurkan Aplikasi Kolom Laporan Masyarakat (KOLAM) Kesehatan Masyarakat Veteriner (KESMAVET) yang terintegrasi dengan aplikasi Digital Pelayanan dan Pelaporan KESMAVET (DILAN KESMAVET). 

"Diharapkan melalui aplikasi KOLAM Kesmavet ini dapat memudahkan masyarakat terlibat aktif mengawasi keamanan produk hewan yang beredar. Dengan melakukan pengaduan terkait penyimpangan ke aplikasi KOLAM ini," ujar Direktur Jenderal PKH Nasrullah dalam sambutan di acara peluncuran aplikasi KOLAM. 

Nasrullah menjelaskan, aplikasi KOLAM ini juga sebagai upaya pemerintah menyesuaikan kecepatan penyebaran informasi yang ada saat ini. 

Kecepatan penyebaran informasi ini berdampak pada efisiensi dan kemudahan bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. 

Baca juga : NasDem & Hanura Ajak Masyarakat Jauhi Isu SARA

Terlebih, industri pangan saat ini juga berkembang ke arah smart industry, di mana semua elemen terkoneksi secara elektronik, mulai dari penawaran sampai dengan transaksi pembayaran. 

Sehingga, perlu layanan yang semakin memudahkan bagi masyarakat tanpa harus bertatap muka dengan penyedia layanan, tidak terkecuali untuk pangan segar asal hewan. 

Di sisi lain, kecepatan teknologi ini memberikan dampak dan tantangan yang semakin kompleks dalam hal pengawasan serta penjaminan keamanan dan mutu pangan segar asal hewan bagi masyarakat. 

Ditambah, adanya hoaks yang viral di dunia maya dapat menyebabkan kepanikan masyarakat. 

"Untuk mencari kebenaran informasi di media sosial atau melaporkan adanya informasi bohong itu, kami sediakan saluran pengaduan masyarakat, yaitu KOLAM ini," jelas Nasrullah. 

Nasrullah mengatakan, hadirnya aplikasi KOLAM ini sejalan dengan Undang-Undang (UU) Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mengamanatkan, bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, sebagai komponen dasar mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Baca juga : Luncurkan Program #HatiHarusOptimis, AQUA Ajak Masyarakat Optimis Hadapi Pandemi

Oleh karena itu, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun daerah. Termasuk perseorangan secara merata di seluruh wilayah Indonesia sepanjang waktu dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal. 

Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. 

Maka, untuk mencegah dan mengurangi risiko yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia, kegiatan pengawasan keamanan menjadi sangat penting. 

UU ini juga menyebutkan masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan. Antara lain, melalui pengawasan kelancaran penyelenggaraan Keamanan Pangan. 

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah diharapkan dapat mendorong peran serta masyarakat, baik dalam menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah pangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Pasalnya, keamanan pangan sejatinya adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. 

"Harapan ke depannya agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan dan Gizi Pangan," imbuh Nasrullah. 

Baca juga : Satgas Covid-19: Kasus Melonjak Karena Masyarakat Tak Disiplin

Sementara, untuk mewujudkan jaminan keamanan pangan asal hewan, UU Nomor 18 tahun 2009 juncto UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, juga mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, dan pengujian dalam rangka menjamin Produk Hewan yang aman sehat utuh dan halal (ASUH) bagi masyarakat. 

Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan yang menyebut adanya pembagian tugas dalam penyelenggaraan pengawasan pangan segar dan pangan Olahan. 

Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar, dalam hal ini pangan segar asal hewan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. 

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) memberikan dukungannya atas peluncuran aplikasi KOLAM Kesmavet ini.

Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hadirnya aplikasi ini dalam pengawasan penyelenggataan keamanan pangan. 

"Ayo manfaatkan aplikasi KOLAM Kesmavet. Peran serta Anda dalam pengawasan penyelenggaraan keamanan pangan sangat dibutuhkan untuk ketersediaan pangan segar asal hewan yang aman, sehat, utuh dan halal bagi masyarakat. Keamanan pangan itu tanggung jawab bersama," tutur SYL. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.