Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Upaya Menyerap Pengangguran Di Masa Pandemi

Kemnaker Garap Data Pasar Tenaga Kerja Melalui Digital

Senin, 14 Desember 2020 06:50 WIB
Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono. (Foto: Kemnaker)
Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono. (Foto: Kemnaker)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meningkatnya angka pengangguran terbuka yang terjadi selama pandemi Covid-19 membuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) putar otak. Lembaga yang dikomandoi Ida Fauziyah ini tengah menggarap data pasar kerja nasional yang terintegrasi digital. Nanti data itu bisa diakses oleh pemerintah maupun swasta.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono mengatakan, data jumlah pengangguran terbuka tahun ini mencapai 6,88 juta orang atau 4,99 persen dari total angkatan kerja.

Angka tersebut belum termasuk setengah penganggur yang mencapai 6,36 juta orang, dan pekerja paruh waktu 24 juta orang.

Pandemi Covid-19 yang berimbas ke dunia usaha dan industri, lanjut Suhartono, diperkirakan akan mendongkrak angka pengangguran terbuka menjadi 7,33 persen. Bahkan bisa jadi mencapai 9,02 persen.

“Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kondisi ini secara langsung akan berdampak pada perekonomian nasional,” ujar Suhartono, kemarin.

Baca juga : Pemuda Kudu Melek Digital

Untuk membantu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pelayanan penempatan tenaga kerja baik di pusat, daerah maupun swasta, Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker tengah menggarap sistem informasi pasar tenaga kerja secara digital.

Upaya pembentukan data pasar kerja nasional yang terintegrasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data.

“Kebijakan ini adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di sektor ketenagakerjaan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Suhartono.

Data itu nantinya dapat diakses dengan mudah oleh instansi pemerintah pusat, daerah maupun swasta. Big data yang terintegrasi ini menjadi salah satu faktor penting untuk mengambil keputusan, baik di pemerintahan maupun swasta.

Selain itu, bisa digunakan sebagai dasar bagi daerah dalam membuat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengendalian pembangunan di sektor ketenagakerjaan.

Baca juga : Optimalisasi SDM Di Tengah Pandemi, Peningkatan Literasi Teknologi Jadi Kunci Utama

Menurut Suhartono, tanpa adanya data pasar kerja yang terintegrasi dan terverifikasi tentang penawaran dan ketersediaan pasar kerja, akan berdampak pada pengangguran dan ketidaksesuaian antara yang dibutuhkan industri dengan kemampuan angkatan kerja.

Data pasar kerja nasional terintegrasi ini bisa diakses oleh seluruh stakeholders yang membutuhkan data pencari kerja plus kondisi demografisnya. Sebab, datanya meliputi informasi administratif tentang karakteristik pencari kerja (suplai tenaga kerja) dan lowongan kerja (permintaan tenaga kerja).

Data lainnya, berupa bidang pendidikan dan perencanaan keterampilan, perencanaan pembangunan serta perencanaan tenaga kerja pun termuat dalam sistem informasi digital ini.

“Sebagai contoh, data ini menyediakan informasi mengenai fluktuasi permintaan dan penawaran yang dapat memberi sinyal bagi intervensi kebijakan,” kata Suhartono.

Data ini juga menampilkan informasi kesesuaian antara latar belakang pendidikan para pencari kerja berdasarkan gender dan kelompok umur dengan kualifikasi yang dibutuhkan pengusaha. Data terkait kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan ini juga sangat bermanfaat. 

Baca juga : Pemerintah Kudu Siapkan 3 Juta Lapangan Pekerjaan

“Data itu dapat dibagikan dengan balai pendidikan dan pelatihan agar dapat mendukung penciptaan angkatan kerja yang siap kerja,” kata dia.

Informasi itu tentunya sangat dibutuhkan untuk memantau hasil ketenagakerjaan di seluruh negeri.

Melalui data pasar kerja nasional yang terintegrasi ini akan mempermudah implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya, untuk skema perlindungan jaminan kehilangan pekerjaan, bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sekadar informasi, Kemnaker dalam beberapa tahun terakhir terus berusaha melakukan penyempurnaan terhadap klasifikasi dan jenis data ketenagakerjaan, serta pembudayaan literasi data di internal lembaga.

Nantinya, data tersebut akan dipadukan dengan sistem yang sudah ada, seperti dengan Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).  [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.