Dark/Light Mode

KLHK Manfaatkan Limbah Freeport Untuk Pembuatan Jalan Di Papua

Selasa, 15 Desember 2020 17:55 WIB
KLHK bersama Kementerian PUPR memanfaatkan limbah industri pertambangan atau tailing milik PT Freeport Indonesia untuk jalan di Merauke, Selasa (15/12)
KLHK bersama Kementerian PUPR memanfaatkan limbah industri pertambangan atau tailing milik PT Freeport Indonesia untuk jalan di Merauke, Selasa (15/12)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melepas limbah industri pertambangan atau tailing milik PT Freeport Indonesia sebanyak 4.000 ton.

Limbah tambang ini akan digunakan sebagai  bahan material agregat infrastruktur jalan dari Jetty Jembatan 2 mill post 11 wilayah kerja Freeport di Kabupaten Mimika ke Dermaga Kali Tamu di Merauke, Papua.

Dalam pelepasan tailing, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3-KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pemanfaatan tailing pertama kali dilakukannya selama berdirinya PT Freeport Indonesia.

Baca juga : KBRI Panama City Bantu Pemulangan ABK WNI Bermasalah Dari Panama

“Pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk tailing merupakan salah satu penanganan masalah lingkungan di PT Freeport Indonesia,” ujar Rosa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12). 

Pemanfaatan tailing diatur dalam roadmap yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.594/Menlhk /Setjen /PLA.0/12/2018 juncto Keputusan Menteri LHK Nomor SK.101/Setjen/ PLA.0/I/2019 tentang Pelaksanaan Roadmap Pengelolaan Tailing PT Freeport Indonesia di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. 

Keputusan ini disusun oleh langkah-langkah penanganan masalah lingkungan hidup, termasuk mengatasi tailing dengan pendekatan pemanfaatan sumber daya yang dapat digunakan sebagai material infrastruktur sipil jalan dan bangunan pada internal Freeport, pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga : Musim Covid Tak Surutkan Minat Singapura Untuk Tanam Modal Di Indonesia

Rosa menuturkan, pemanfaatan tailing merupakan implementasi dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.129/Menlhk/Setjen/PLB.3/3/2020 tentang Izin Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun  pada PT Freeport Indonesia.  

Melalui izin tersebut, maka tailing yang merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun dapat digunakan oleh Kementerian PUPR sebagai material agregat infrastruktur jalan untuk pembangunan jalan di Merauke. 

“Penggunaan material agregat infrastruktur jalan dapat dilakukan secara lebih luas tidak hanya di Merauke atau di lokasi internal Freeport, namun secara bertahap dapat digunakan di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Rosa.

Baca juga : Ibas Kawal Program Perahu Nelayan Dan Penerangan Jalan Umum Di Pacitan

Rosa menambahkan, pemanfaatan tailing dapat menjadi sumber daya ekonomi dan mendukung program Presiden Jokowi untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia atau dikenal dengan ‘Indonesia-Sentris.

“Di mana pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas, terutama di wilayah Papua dan Papua Barat demi terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Rosa  [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.