Dark/Light Mode

Rommy Sebut-sebut Khofifah, KPK Nggak Mau Tergesa

Jumat, 22 Maret 2019 20:06 WIB
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
M Romahurmuziy alias Rommy (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy menyebut-nyebut nama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Pimpinan Pondok Pesantren, Kiai Asep Saifuddin Chalim, terkait jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Rommy berdalih hanya menyampaikan aspirasi kepada pihak Kemenag, atas rekomendasi sejumlah pihak. Di antaranya, Khofifah dan Kiai Asep. Dikonfirmasi soal ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyebut komisinya enggan tergesa-gesa menindaklanjuti pernyataan Rommy mengenai hal tersebut.

Namun bila dibutuhkan penyidik, Khofifah dan pihak lainnya yang disebutkan Rommy, akan dimintai keterangannya.

“Nanti, nama-nama atau informasi-informasi atau hal-hal lain itu sebenarnya bisa disampaikan langsung kepada penyidik kalau memang relevan. Jadi, relevansinya harus kita lihat. Bisa saja, orang-orang menyebut nama siapa pun. Tapi, KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak relevansinya dengan pokok perkara,” beber Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada, Jumat (22/3).

Baca juga : Tetap Ke Sibolga, Jokowi Nggak Takut Teroris

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif memastikan informasi itu akan ditindaklanjuti. “Semua info yang didapat penyidik pasti akan didalami,” ujarnya di Gedung KPK lama, Jl. Rasuna Said Kavling C1, Jumat (22/3) sore.

Rommy diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan alias OTT di Surabaya, Jumat (15/3). KPK kemudian menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) pusat dan daerah.

KPK menduga, Rommy menerima total Rp 300 juta untuk mengurus proses seleksi jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga : Kiai Said Diingatkan Ojo Nggege Mongso

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur.

KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Rommy bermain di banyak daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

“Saya mendapatkan banyak info, bukan hanya di Jatim. Nggak usah dirinci. Kan sekarang pengembangan penyidikan sedang berjalan. Ya sabarlah. Harus teliti, jangan buru-buru,” ujar Syarif.

Baca juga : Menteri Muhadjir Pamer Keberhasilan Pendidikan Lewat "Gebyar Dikbud"

Dia berharap, Rommy dan tersangka lain mau koperatif membuka kasus ini kepada KPK. Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Rommy dibantu pihak internal Kemenag.

KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja komisi antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut. Yang pasti KPK mengembangkan terus kasus ini. “Oh ya (dikembangkan). Biasanya kalau ada OTT harus dilihat, OTT itu tak pernah sekali. Kita lakukan sudah lebih dari sekali,” tegasnya.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Rommy. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.