Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Awasi Dana Desa Dan Kelurahan
Menteri Tjahjo Janjikan Camat Dapat Rp 100 Juta
Kamis, 21 Maret 2019 12:16 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Para camat diminta ikut mengawasi dana kelurahan dan dana desa. Pasalnya, tak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi karena tak memahami dan abai terhadap area yang rentan penyelewengan.
“Kita harus mencermati area rawan korupsi. Paling utama ada di perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa. Mereka harus hati-hati betul menghadapi dan menangani dana hibah. Termasuk area pajak dan retribusi daerah,” kata Menteri Da lam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Rapat Koordinasi Nasional Camat 2019, di Jakarta, kemarin.
Menteri dari PDI Perjuangan ini juga berjanji bakal mengucurkan anggaran Rp 100 juta bagi camat. Dana itu diperuntukan untuk program pengawasan dana desa dan kelurahan. Ia mengatakan, usulan dana kecamatan itu berasal dari keluhan para camat dalam yang digelar Kemendagri selama tiga kali.
“Dana pembangunan kecamatan sebenarnya sudah cukup, tapi mereka mengeluhkan, tidak ada dana fungsi pembinaan dan pengawasan. Kalau ambil dana program kan tidak mungkin. Nanti kalau masing-masing ke camatan dapat Rp 50 juta sampai Rp 100 juta sudah cukup bagus,” kata Tjahjo.
Baca juga : Menteri Sri Mulyani Jangan Besar Kepala
Nantinya, kata Tjahjo, dana tersebut, akan digunakan untuk operasional camat mengawasi dana desa dan dana kelurahan. Misalnya, untuk uang bensin saat berkunjung ke desa, atau uang makan saat mengundang tokoh masyarakat. Tjahjo juga mengaku, sudah melobi dana kecamatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani selama dua tahun terakhir. Ia berharap usulan ini bisa segera direalisasikan.
“Tapi itu belum diputuskan. Yang penting payung hukumnya. Kemudian nanti bisa gunakan anggaran programnya. Jangan sampai ada masalah hukum,” jelasnya.
Selain itu, Tjahjo juga meng ingatkan masalah ketimpangan sosial. Sebagai perpanjangan dari pemerintah kabupaten/ kota dan koordinator penyeleng garaan pemerintahan di desa/ kelurahan, camat harus melihat dengan jernih masalah sosial dan kesehatan yang terjadi di wilayahnya.
“Tolong cermati apakah masih ada anak yang mengalami gizi buruk, masalah stunting, TBC, malaria, dan lain-lain. Ke depan arah pembangunan kita adalah membangun kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Jangan sampai masalah sosial dan kesehatan menghambat per tumbuhan SDM yang bekuali tas,” tegas Tjahjo.
Baca juga : Hamil 5 Bulan Masih Jalan Cepat
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, camat adalah ujung tombak maju mundurnya negeri ini. Hal ini dikatakannya mengingat sentralnya peran camat dalam menyelenggarakan pe merintahan dengan mengoor dinir pemerintahan desa.
“Camat ini ujung tombaknya sebuah negara. Maju mundurnya negara ini ada di tangan camat. Dalam pengalaman saya di berbagai instansi, saya melihat kesuksesan sebuah lembaga itu tergantung pada level maneger tengah. Suatu institusi kalau maneger yang di level tengah seperti camat ini memiliki mana gerial yang baik, perubahan jangka panjang akan terjadi,” paparnya.
Sri menyebutkan, kunci seluruh implementasi pembangunan nasional berada di tangan seorang camat. Pasalnya, camat melakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa melalui fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendaya gunaan asset desa, terutama terkait pada dana kelurahan dan dana desa yang dikucurkan oleh negara setiap tahunnya.
“Camat tolong bantu awasi dan kawal bersama dana kelurahan dan dana desa. Saya paling tidak suka kalau ada anggaran dialokasikan, tapi tidak ada kinerjanya dan tidak ada hasilnya. Saya lebih benci lagi kalau dikorupsi, itu bentuk kejahatan,” tandasnya.
Baca juga : Debat HNW & Budiman Merembet Ke Rakyat
Saat ini, total anggaran dana desa sebesar Rp 257 triliun selama 5 tahun tidak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya. Rinciannya, Rp 20,67 triliun untuk tahun 2015, Rp 46,98 triliun untuk tahun 2016, Rp 60 triliun untuk tahun 2017, Rp 60 triliun untuk tahun 2018, dan Rp 70 triliun di 2019.
Sementara, Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan KPK Mulyono Prakoso mengajak seluruh camat untuk tertib administrasi dan mengisi LHKPN sebagai bentuk tran paransi dan menjauhi tindak pidana korupsi. “Saya ingatkan untuk segera mengisi LHKPN. Karena batas waktu pelaporan LHKPN bera khir pada tanggal 31 Maret 2019. Hal ini sebagai bentuk trans paransi agar terbebas dari area rawan korupsi,” kata Mulyono.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur peratu ran perundang-undangan. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang- undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau sampai tidak isi LHKPN, ada sanksi tegas sesuai undang- undang. Bahkan kami mencanangkan dengan kementerian dan lembaaga terkait, kalau sampai nanti Pemilu, pemimpin tidak menyam paikan dan tidak melaporkan harta kekayaannya, kami minta untuk tidak dilantik sampai LHKPN itu selesai,” tegasnya. [DIR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya