Dark/Light Mode

Soal Pencabutan Larangan Terbang Boeing 737 Max 8, Kemenhub Tunggu FAA

Kamis, 21 Maret 2019 20:56 WIB
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan teknisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019). (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)
Petugas Inspektur Kelaikudaraan DKPPU Kementerian Perhubungan dan teknisi Lion Air melakukan pemeriksaan seluruh mesin dan kalibrasi dengan menggunakan alat simulasi kecepatan dan ketinggian pesawat pada pesawat Boeing 737 Max 8 milik Lion Air di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (12/3/2019). (Foto: ANTARA/Muhammad Iqbal)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum memastikan kapan pencabutan larangan terbang (temporary grounded) terhadap pesawat Boeing 737 MAX 8 dicabut.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan, keputusan soal itu masih menunggu laporan Federal Aviation Administratio (FAA), regulator penerbangan sipil Amerika Serikat. Saat ini, FAA masih menelaah penyebab kecelakaan pesawat Boeing 737 MAX 8, yang dioperasikan Lion Air dengan kode PK-LQP.

Baca juga : Lion Air Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

"Tergantung FAA dengan Boeing. Kapan dia menyampaikan, kami akan menindaklanjuti yang akan direkomendasikan,” ungkap menteri yang akrab disapa BKS, di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (21/3).

FAA dan Boeing digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan, mengingat pesawat itu milik Boeing, perusahaan perakitan pesawat asal AS yang berada di bawah regulasi FAA.

Baca juga : Demi Keselamatan Penerbangan, Dirjen Hubud Larang Operasional Boeing 737 Max 8

Namun, Menhub mengingatkan, meski 'lampu hijau' dari FAA sudah terbit, tak serta merta Boeing 737 MAX 8 bisa diterbangkan di Indonesia. Kemenhub bakal lebih dulu melakukan kajian sebelum mengambil keputusan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.