Dark/Light Mode

Kasus Kerumunan Aksi 1812 Masuk Ke Tahap Penyidikan

Senin, 21 Desember 2020 20:19 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus

RM.id  Rakyat Merdeka -  Polda Metro Jaya menaikkan kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) pada kerumunan massa saat aksi 1812 ke tingkat penyidikan.

"Kemarin, kita lakukan penyelidikan. Sembilan kita lakukan klarifikasi dan gelar perkara. Hari ini naik ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus di kawasan Monas,  Senin (21/12).

Berdasarkan hasil gelar perkara, Kepolisian menemukan adanya tindak pidana pelanggaran prokes dalam kasus kerumunan tersebut sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca juga : Hasil Rapid Test Reaktif, 22 Peserta Aksi 1812 Dibawa Ke Wisma Atlet Kemayoran

"Mereka disangkakan Pasal 169 atau 160 di Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," katanya.

Langkah penyidik selanjutnya, adalah memanggil kembali penanggung jawab dan panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyidikan.

"Rencana ke depan, akan kami panggil termasuk panitia dan penyelenggara sebagai saksi dulu," kata Yusri.

Baca juga : Diserang Emil Mahfud Bertahan

Polda Metro Jaya bersama TNI-Satpol PP berhasil membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (18/12).

Kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin rencana aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masa pandemi sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.

Baca juga : PDI Perjuangan : Vaksin Covid-19 Gratis, Bukti Negara Hadir

Polisi kemudian mengamankan sebanyak 455 orang dalam aksi tersebut dan semua yang diamankan diharuskan mengikuti tes cepat (rapid test). 
Sebanyak, 28 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebanyak tujuh orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, lima di antaranya karena membawa senjata tajam. Sedangkan dua diantaranya karena membawa narkoba jenis ganja. [FIK]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.