Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Aturan TKDN Produk Farmasi Kerek Kemandirian Industri Obat Nasional
Senin, 21 Desember 2020 20:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Muhammad Khayam menegaskan, komitmen instansinya dalam meningkatkan kemandirian industri obat nasional yang selama ini sangat bergantung pada bahan baku impor.
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tersebut, Khayam menjelaskan perubahan penghitungan TKDN produk farmasi yang mempermudah produsen OMAI di dalam negeri.
"Sesuai aturan baru, menghitung TKDN obat tidak lagi memakai metode cost based, melainkan dengan metode processed based," jelas Khayam dalam webinar Dialog Nasional Efek Covid-19 Urgensi Ketahanan Sektor Kesehatan yang diselenggarakan Kompas TV secara daring, Senin (21/12).
Baca juga : UU Ciptaker Dorong Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Dan Investasi
Ia menjelaskan, penghitungan nilai TKDN produk farmasi berdasar processed based dilakukan dengan pembobotan terhadap kandungan bahan baku Active Pharmaceuticals Ingredients (API) sebesar 50 persen, proses penelitian dan pengembangan sebesar 30 persen, proses produksi sebesar 15 persen serta proses pengemasan sebesar 5 persen.
"Metode ini diharapkan dapat memperkuat dan mendorong pengembangan industri bahan baku obat (BBO), meningkatkan riset dan pengembangan obat baru. Selain itu, dapat mengurangi impor bahan baku obat dan mendorong kemandirian bangsa di sektor kesehatan," paparnya.
Kebijakan TKDN di sektor farmasi juga bertujuan untuk berkontribusi dalam program pengurangan angka impor yang ditargetkan mencapai 35 persen pada 2022. Pasar dalam negeri dinilainya sangat potensial untuk berbagai produk farmasi dan alat kesehatan dengan kandungan lokal tinggi.
Baca juga : Ada Vaksin & UU Cipta Kerja, Industri Pelayaran Bakal Ngegas Lagi
"Potensi pasar yang besar bagi industri farmasi juga menjadi peluang untuk menarik investor agar mengembangkan bahan baku obat di Indonesia," jelas Khayam.
Berdasarkan data BPOM tahun 2020, terdapat 129 Industri Obat Tradisional, namun hanya 22 perusahaan yang memproduksi obat herbal terstandar (OHT). Adapun lima perusahaan di antaranya telah mengembangkan fitofarmaka. Selebihnya, tergolong dalam Industri Ekstrak Bahan Alam. Saat ini yang telah terdaftar di BPOM sekitar 11 ribu produk jamu, tetapi yang merupakan produk OMAI sejumlah 23 produk fitofarmaka dan 69 OHT.
Tumbuh
Baca juga : Prudential Luncurkan Inovasi Terbaru dan Pertama di Industri Investasi
Sepanjang tahun ini, pandemi Covid-19 memberikan pengaruh signifikan terhadap industri manufaktur. Ada sektor industri yang terdampak berat akibat menurunnya permintaan, juga karena tersendatnya arus logistik, namun ada pula industri yang bisa tumbuh optimal maupun berpotensi untuk berkembang di tengah pandemi.
Kemenperin mencatat, pada triwulan III-2020, pertumbuhan sektor industri subsektor manufaktur terkontraksi -4.02 persen. Namun jika dicermati lagi, ada subsektor yang mampu tumbuh positif dan menjadi penopang keseluruhan pelaku industri.
Di antaranya Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional tumbuh sebesar 14,96 persen, kemudian Industri Logam Dasar sebesar 5,19 persen, Industri Pengolahan Lainnya, Jasa Reparasi, Pemasangan Mesin dan Peralatan sebesar 1,15 persen, serta Industri Makanan dan Minuman sebesar 0,66 persen. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya